Peristiwa Daerah

Daops 3 Cirebon Sebut Perlintasan Sebidang Liar Harus Jadi Perhatian

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 18:57 | 49.38k
Sosialisasi disiplin perlintasan sebidang Kota Cirebon. (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)
Sosialisasi disiplin perlintasan sebidang Kota Cirebon. (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONPT KAI (Kereta Api Indonesia) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan, pemerintah, operator, dan pengguna jalan masing-masing memilik peran yang sama pentingnya.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta bukan hanya dari satu pihak, tapi juga semua,” ujar Luqman Arif, Sabtu, (10/10/2020).

perlintasan sebidang 2

Luqman menilai terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Yakni dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan juga budaya tertib berlalu lintas pengendara jalan raya.

Di sisi infrastruktur, kata dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang dibuat tidak sebidang yakni menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37, bahwa Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan. Sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

"Sampai saat ini KAI Daop 3 mencatat terdapat 235 perlintasan sebidang. Dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar," sebut Luqman.

Melalui penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Adapun di sisi budaya, diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu dan isyarat saat melalui perlintasan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” ungkapnya.

PT KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat, dalam membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES