Peristiwa Daerah

Empat Demonstran Ditahan Polrestabes Semarang, Tim Advokat Angkat Bicara

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:58 | 49.54k
Pasukan anti huru-hara mengamankan seorang demonstran di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020). (mushonifin)
Pasukan anti huru-hara mengamankan seorang demonstran di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020). (mushonifin)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang karena diduga melakukan pengrusakan dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020).

Penetapan itu dilakukan Jumat malam (9/10/2020). Dan Kahar Mualamsyah, SH, selaku koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat yang menjadi kuasa hukum keempat tersangka mengatakan dirinya belum bertemu dengan sang penyidik karena kabarnya ia sedang kelelahan.

"Kami juga belum bertemu penyidiknya karena semalam kabarnya mereka masih off dengan alasan kelelahan. Jadi kami tidak mau berspekulasi apapun mas," ungkap pengacara PBHI tersebut pada Sabtu (10/10/2020).

Ketika ditanya mengenai surat penahanan. Kahar mengaku mendapat surat penahanan tersebut tadi malam, Jumat (9/10/2020). "Kami baru dapat surat penahanan tadi malam," tukasnya.

Dirinya mengaku belum memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga saat ini. Selain itu, Kahar mengatakan dirinya belum bisa menemui kliennya tersebut.

"Jadi gini mas. Kami belum pegang BAP, juga belum bisa menemui klien kami para mahasiswa tersebut karena memang ada protokol soal pencegahan penyebaran covid di ruang tahanan polrestabes," katanya.

Namun begitu, Kahar tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Setelah mendapat BAP, Kahar akan langsung melakukan langkah-langkah hukum.

"Sekarang ini kita hormati dan ikuti prosesnya mas. Segera kami akan lakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum acara untuk kepentingan klien kami," pungkasnya.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kompol Didik Sulaiman selaku Wakasat Reskrim Polrestabes Kota Semarang mengungkapkan Penetapan tersangka keempat mahasiswa setelah melalui proses penyidikan dan keterangan para saksi dan barang bukti.

“Keempat mahasiswa ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya.

Kempat mahasiswa yang ditangkap Polrestabes Semarang masing-masing berinisial NA (18)dan ISR (18), mahasiswa Semester 1 jurusan Elektro Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), IG (18 ) Mahasiswa jurusan Peternakan Universitas Diponegoro (Undip) dan MA (18) mahasiswa semester 1 jurusan Manajemen  Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES