Peristiwa Daerah

Fasilitas Milik Polisi Dirusak Massa Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:02 | 39.60k
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi sedang memantau perkembangan aksi demonstrasi di Magelang. (foto: Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi sedang memantau perkembangan aksi demonstrasi di Magelang. (foto: Humas Polda Jateng)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada Rabu lalu (7/20/2020) menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum

Tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran, korban luka luka pun tak terhindarkan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.

"Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/2020), di Sukoharjo Truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan Mobil dinas kominfo dan  Mobil binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa tak hanya itu para demonstran juga merusak  lampu taman kota, tak hanya itu para demonstran juga merusak  lampu kota dan taman kota Semarang," ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020)

Senada dengan pemerintah, Kabidhumas Polda Jateng menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan

Irjen Ahmad Lutfi 2

Menindaklanjuti hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng mengungkapkan sampai dengan sore ini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin 4 orang diantaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.

Jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia Pelajar) Sementara sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua.

"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang, sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka, " Ucap Kabidhumas Polda Jateng

Sampai malam ini baru proses sidik 4 orang di Polrestabes Semarang. Sementara di Polres Sukoharjo pendemo di bawah umur dilakukan dimediasi dengan orang tua.

"Semarang dan kota lainya kemarin 56 orang diamankan dan ditambah Magelang 41 orang," ucap Kabidhumas.

Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun." 

Siang tadi, Jumat (9/10/2020) pukul 14.00 WIB, Kapolda Jateng memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, saat ini situasi telah terkendali.

"Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim dalmas sabhara, sampai pasukan anti huruhara brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," tegasnya.

Meski beberapa hari lalu telah terjadi aksi demontrasi tolak UU Cipta Kerja namun Kapolda Jateng menegaskan bahwa daerah Jawa Tengah secara umum kondusif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES