Politik

Polresta Sidoarjo: Acara Dangdutan Paslon BHS - Taufiqulbar Tak Berizin

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 07:39 | 240.87k
Acara Dangdutan Paslon BHS - Taufiqulbar Tak Berizin. (FOTO: Rudi Mulya/Timesindonesia)
Acara Dangdutan Paslon BHS - Taufiqulbar Tak Berizin. (FOTO: Rudi Mulya/Timesindonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Ketua Tim Divisi Jaringan Pasangan Calon Bambang Haryo (BHS) - Taufiqulbar, Supriyono mengungkapkan jika video pertunjukan dangdut yang dihadiri Paslon nomor urut 1 itu bukan saat kampanye. Lalu apa kata Polresta Sidoarjo terkait video yang viral itu?

Sebelumnya, viral video pertunjukan musik dangdut yang dihadiri Paslon nomor urut 01 yang didukung Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS dan PPP di akun Facebook atas nama Taufiqulbar. Sayangnya, setelah viral video tersebut hilang atau sudah terhapus.

Terkait video yang diunggah atas nama calon wakil bupati Taufiqulbar dan viral di Facebook tersebut, Supriyono menegaskan itu hanya pembuatan video streaming yang sengaja dibuat untuk disebarkan di media seperti YouTube. 

"Video yang viral itu hoaks, itu pembuatan video streaming, kita buat semacam webinar. Karena kampanye kan gak boleh dan dilarang, nah posisi kita pas di situ. Dan pembuatan video itu didalam rumah kita bukan di luar," ujar Supriyono. 

Pjs Kapolsek Wonoayu2

Menurut Supri, pengambilan video di kawasan Kecamatan Wonoayu itu tempatnya di dalam garasi mobil milik juru kampanye Paslon BHS-Taufiqulbar. Dan  kegiatan Kamis malam itu sudah mengantongi izin dari Polresta Sidoarjo.

"Pembuatan video itu didalam garasi bukan di luar dan ada juru kampanye kita di sana. Kita juga sudah izin ke Polresta Sidoarjo dan BPBD Sidoarjo, Bawaslu juga sudah kita mintai izin, kalau Bawaslu otomatis izin sudah serangkaian satu minggu," papar Supriyono.

Dia mengaku heran jika video tersebut dipersoalkan. Alasannya, kegiatan tersebut sudah memiliki izin dari kepolisian. Namun izinnya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. 

"Makanya kegiatan itu kok dipermasalahkan kenapa?. Ada izin kok, SOP covid juga. Ini kan musim politik digoreng sama lawan politik. Saya ini advokat tahu hukum dan aturan saya ini," imbuhnya. 

Supri menegaskan jika kegiatan pembuatan video tersebut sudah memenuhi Standar Operasional covid-19. Yakni jumlahnya tak lebih dari 30 orang. 

"Itu murni streaming bukan kampanye. Dan itu akan kita sebarkan atau kita viralkan di Youtube. Sama halnya kalau saya ada acara internal terus mengundang electone apa salah, atau kita buat semacam webinar apa itu salah. Apa itu dilarang," tegas Supriyono.

PJ Sidoarjo

Pjs Kapolsek Wonoayu, AKP SumonoFoto screen shot video di akun FB Taufiqurbal(Foto: Timesindonesia_Rudi mulya)

Menanggapi hal itu, Polresta Sidoarjo melalui Pjs Kapolsek Wonoayu, AKP Sumono mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan adanya acara atau permintaan izin keramaian kepada Paslon BHS-Taufiqulbar terkait acara pembuatan video klip musik dangdut tersebut.

"Tidak ada pemberitahuan atau permintaan izin sama sekali jika ada jogetan tersebut," tegas Suwono saat diwawancarai jurnalis 

AKP Suwono Menambahkan jika pihaknya menetahui adanya acara Paslon BHS-Taufiqulbar tersebut dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya acara musik di salah satu rumah warga tersebut. 

"Taunya ada acara joget itu dari laporan masyarakat, langsung anggota Polsek Wonoayu langsung ke lokasi, ternyata waktu anggota kesana acara sudah selesai," imbuhnya

Lebih jauh Suwono menyayangkan adanya acara yang tidak berizin ini. "Kami komunikasi ke Timses Paslon itu, dan kami pesan agar kegiatan seperti ini jangan diulangi lagi," sesalnya

Ditanya terkait acara dangdutan tersebut apakah melanggar hukum dan ada yang tidak memakai masker, Suwono menegaskan jika itu memang melanggar apalagi tidak memakai masker.

"Ya acara itu melanggar, karena tidak pemberitahuan dan tidak ada izin. Terkait tidak pakai masker, ya di masa pandemi ini jika tidak memakai masker kurang pas lah," tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid, menegaskan jika berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 secara tegas dilarang melakukan kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa mengingat, Pilkada tahun ini digelar dalam kondisi Pandemi covid-19.

"Memang pelanggarannya administratif. Tapi untuk penerapan protokol kesehatannya, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Sidoarjo," jelasnya terkait viralnya video dangdutan yang diduga digelar paslon BHS - Taufiqulbar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES