Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi: Tak Setuju, Langsung ke MK

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:31 | 38.52k
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Setpres)
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Setpres)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi menyatakan, masyarakat yang tak setuju dengan Umnibus Law UU Cipta Kerja sebaiknya mengambil jalan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan pernyataan tersebut, orang nomor satu di pemerintahan Indonesia itu tetap tak akan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) seperti yang didesak oleh elemen masyarakat sebelumnya.

Artinya, jika jalan itu tetap diambil, buruh atau masyarakat yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut, nasibnya kini berada di palu hakim MK.

"Jika masih tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Presiden RI Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020) kemarin.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga mendorong masyarakat memilih jalan mengajukan judicial review ke MK saja. Pasalnya, menurut dua ormas Islam tersebut, itu adalah jalan yang tepat dan baik.

Pihak MK pun juga menyatakan siap menerima uji materi UU Cipta Kerja. MK berjanji dan berkomitmen tak akan terpengaruh tekanan dari pihak manapun dalam melakukan uji materi regulasi tersebut.

"MK memastikan siap (menerima semua uji materi terkait UU Cipta Kerja)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Ia mengatakan, dalam melakukan uji materi UU kontroversial itu, kejernihan berpikir MK tidak akan berkurang karena peristiwa apapun.

Menurutnya, yang MK lakukan menyangkut dengan kebenaran dan keadilan berdasarkan UU Dasar 1945. Ia mempersilakan publik untuk memantau proses penanganan perkara.

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Namun, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar meminta, saat ini tak usah mendorong masyarakat mengajukan judicial review ke MK untuk uji materi, Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.

Menurut Haris, jalan itu tidak akan ada gunanya atau mustahil didukung oleh pihak MK. Pasalnya, enam hakim MK itu semua adalah orang-orang dari DPR RI dan juga dari Istana negera.

"Saya ingin mengatakan bahwa, hentikan perdebatan membawa Omnibus Law ini judicial review ke MK. Karena itu hampir mustahil. 3 hakim dipilih DPR RI, 3 hakim dilantik Presiden RI Jokowi. Jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnibus Law ini," katanya.

Sekjen MUI Anwar Abbas menegaskan, MUI satu suara dengan NU dan PP Muhammdyah yakni mendorong masyarakat untuk menempuh jalan Judicial Review ke MK.

Akan tetapi, ia mengingatkan kepada para Hakim MK untuk tetap istiqamah di jalan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim.

“MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga negara,” ujarnya soal Umnibus Law UU Cipta Kerja yang juga diminta Presiden RI Jokowi untuk mengambil jalan judicial review ke MK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES