Peristiwa Daerah

Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Pasca Demo Tolak Omnibus Law

Jumat, 09 Oktober 2020 - 23:44 | 50.78k
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polda Jatim)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polda Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setidaknya ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca demo tolak Omnibus Law di wilayah Polda Jatim yakni Surabaya dan Malang. Dari total 634 orang yang diamankan 620 telah dipulangkan.

Dari total 634 tersebut dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505. Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test guna menghindari penularan Covid-19. .

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.  Sementara 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama sama.

"Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama," kata Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (9/10/2020).

Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Ia berharap orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

"Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya," tutur Truno

Meski Polri sudah melakukan pengamanan secara Preentiv dan Preventif terkait dengan demo penolakan Omnibus Law. Namun pada aksi unjuk rasa di wilayah Polda Jatim kemarin, ada tindakan tindakan yang tidak boleh sat mengemukakan pendapat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES