Peristiwa Daerah

Kecelakaan Kerja di Proyek PT Bintang Surya, yang Diperiksa Polisi Kontraktor Lain

Jumat, 09 Oktober 2020 - 23:23 | 192.75k
Papan proyek pembangunan jalan jembatan Wiroguno, di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Papan proyek pembangunan jalan jembatan Wiroguno, di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dugaan praktik pinjam bendera makin kentara dalam proyek pembangunan jalan jembatan Wiroguno, di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Khususnya dalam proses pemeriksaan kepolisian atas kasus insiden kecelakaan kerja dalam pelaksanaan proyek dibawah naungan Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Banyuwangi tersebut.

Seperti diketahui, lelang proyek senilai Rp 2,86 M yang dibiayai dari anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2020, ini dimenangkan oleh PT Bintang Surya Tunas Mandiri (PT BSTM). Dengan kata lain, sesuai kontrak kerja yang bertanggung jawab dalam proses pengerjaan adalah jajaran manajemen dan karyawan PT BSTM.

Namun faktanya, pasca kecelakaan kerja pada Jumat, 2 Oktober 2020, yang diperiksa pihak Polresta Banyuwangi justru pihak lain yakni gerbong kontraktor H Tras.

Seperti diketahui, kecelakaan kerja di proyek pembangunan jalan jembatan Wiroguno, menimpa 3 orang pekerja. Diki Wahyudi (22), Deni Darmawan (26) dan Jaya (30). Ketiganya warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Diduga tidak dilengkapi alat keselamatan (Safety), mereka tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang memindahkan tiang LPJU dengan menggunakan alat berat Excavator.

Akibat kejadian itu, Diki Wahyudi meninggal dunia. Sedang Deni Darmawan dan Jaya luka ringan.

Kepada TIMES Indonesia, H Tras mengaku bahwa pihaknya bukan melakukan praktik pinjam bendera. Melainkan hanya menjadi pihak ketiga. Alias sebagai Sub Kontraktor dari proyek pembangunan jalan jembaran Wiroguno, yang tendernya dimenangkan oleh PT BSTM.

“Kita Sub Kontraktor, tapi prosedural ada semua. Untuk pemeriksaan, data-data sudah kita serahkan ke Polresta Banyuwangi,” katanya, Jumat (9/10/2020).

Namun anehnya, dari sumber terpercaya, laporan kasus kecelakaan kerja di proyek pembangunan jalan jembatan Wiroguno, yang masuk ke BP Jamsostek Banyuwangi, atas nama PT BSTM. Dan bukan atas nama karyawan perusahaan kontraktor milik H Tras.

“Iya, itu karena kita bagian dari itu (PT BSTM), kita Sub Kontraktornya,” ucap H Tras.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Danang Hartanto, enggan berkomentar terkait dugaan praktik pinjam bendera pada proyek pembangunan jalan jembatan Wiroguno.

“Nanti saya telepon balik,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Mengutip Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang atau Jasa wajib mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kondisi tersebut sering terjadi saat proyek di Sub Kontraktor atau dipihak ketiga kan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, juga mengatur larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Mungkinkah di Banyuwangi diperbolehkan?. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES