Peristiwa Daerah

Polres Gresik Ajak Netizen Ciptakan Situasi Kondusif di Medsos

Jumat, 09 Oktober 2020 - 22:10 | 77.09k
Polres Gresik saat kegiatan bersama netizen (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia).
Polres Gresik saat kegiatan bersama netizen (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020, Polres Gresik Jawa Timur mengajak netizen atau warga net untuk menciptakan situasi kondisif khususnya di media sosial (Medsos).

Acara yang dikemas dengan anti hoaks bersama netizen ini diikuti oleh sejumlah komunitas medsos di Kota Pudak. Kegiatan itu terlaksana di Kafe Mustika Rasa PT Petrokimia Gresik, Jumat (9/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang yang didampingi Kanit Binmas AKP Zunaedi menerangkan jika hoaks menjadi salah satu "mimpi buruk" dalam kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. 

Setiap orang, kata dia bahkan dapat dengan mudah menyebarkan atau bahkan memproduksi informasi dengan cepat melalui media sosial seperti BBM, whatsapp, facebook, twitter tanpa mengenal waktu. 

"Penyebaran berita atau informasi bohong ini dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Ini yang diproduksi dengan kesengajaan ditujukan untuk membangun opini masyarakat agar mempercayai sesuatu dari si pembuat hoaks," katanya.

AKP Bambang menambahkan, netizen cerdas seharusnya bisa menyaring sebelum menyebarkan atau bahkan memviralkan suatu informasi. Intinya, sebelum melakukan share informasi harus dikroscek terlebih dahulu dengan memeriksa di sumber berita terpercaya.

"Mari cerdas dalam bermedsos dan dengan saring sebelum sharing sebagai mitra polri dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas kondusif jelang Pilkada serentak 2020," imbuh dia.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Bayu menyampaikan bagi penyebar hoaks sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

Di pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

"Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik usai mengajak netizen mencipatan situasi kondusif di medsos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES