Politik Pilkada Serentak 2018

Hoaks, Informasi Nama Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Timses Paslon Pilwali 2020

Jumat, 09 Oktober 2020 - 21:30 | 215.41k
Ilustrasi Berita bohong (Hoax) (Grafis: Times Indonesia)
Ilustrasi Berita bohong (Hoax) (Grafis: Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPemkot Surabaya memastikan bahwa informasi nama-nama ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkot yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Surabaya 2020 itu hoaks atau tidak benar. Informasi yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp itu diduga sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab.

“Intinya nama-nama ASN pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoaks atau tidak benar,” kata Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat ditemui di kantornya, Jum’at (9/10/2020).

Menurut Febri, ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemkot-Surabaya.jpg

“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” kata dia.

Selain itu, Febriadhitya menegaskan bahwa ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap dia.

Febriadhitya menjelaskan bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.

“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” terangnya.

Karena itu, Febriadhitya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.

“Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di WhatsApp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” pungkas Febri terkait nama-nama pejabat Pemkot Surabaya yang dikabarkan jadi timses paslon dalam Pilwali 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES