Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi: Omnibus Law Cipta Kerja Membantu Usaha Mikro hingga Nelayan

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:43 | 58.28k
Presiden RI Jokowi. (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan).
Presiden RI Jokowi. (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan).

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi mengungkapkan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan sangat membantu wong cilik, seperti pelaku usaha mikro hingga nelayan. Sebab, perizinan bagi usaha mereka jadi mudah dan cepat.

"UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru," ucap kepala negara dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Misalnya, sebut Jokowi, usaha mikro kecil sebelumnya memerlukan izin usaha. Tapi kini mereka hanya perlu mengurus pendaftaran saja. Setelah itu, bisa langsung usaha.

"Regulasi yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," ungkap dia.

Para pelaku usaha mikro bahkan bisa membentuk perseroan terbatas (PT) karena ketentuan soal batas modal minimum sudah dihapus. Begitu juga dengan koperasi, yang kini bisa didirikan minimal oleh sembilan orang saja.

Selain itu, pengusaha kecil juga tak perlu mengeluarkan dana untuk biaya sertifikasi produk halal. "Ini dibiayai pemerintah, artinya gratis," imbuhnya.

Tak hanya usaha mikro, para nelayan juga bisa mendapat keuntungan dengan penerbitan UU Ciptaker. Khususnya, terkait perizinan kapal. "Izin kapal nelayan yang menangkap ikan hanya di unit kerja KKP saja," ungkapnya.

Sebab itu, Presiden meyakini UU Ciptaker akan melahirkan banyak lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat. Saat ini, ia mencatat ada 2,9 juta orang Indonesia yang membutuhkan kerja setiap tahun karena merupakan lulusan pendidikan muda.

Bahkan, jumlah pengangguran diperkirakan bertambah sebanyak 4,9 juta orang akibat pandemi virus corona atau covid-19. "Jadi UU Ciptaker bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," tandas Presiden RI Jokowi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES