Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi: Ombinus Law Akan Membuat Lapangan Kerja Tersedia

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:38 | 33.42k
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan persnya tentang UU Cipta Kerja secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan persnya tentang UU Cipta Kerja secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi memberikan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual dan live dari YouTube Sekretariat Presiden Jumat (9/10).

Pertama, Presiden menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk yang baru memasuki usia bekerja. Sedangkan pada situasi pandemi saat ini, ada sekitar 6,9 juta pengangguran serta 3,5 juta pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memaparkan bahwa sebanyak 87% dari pekerja merupakan lulusan SMA kebawah, 39% lainnya bahkan lulusan sekolah dasar.

Hal inilah yang mendasari perlunya mendorong terciptanya lapangan pekerjaan yang baru apalagi pada sektor padat karya. UU Cipta Kerja akan dapat membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja.

"Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Presiden Joko Widodo.

Kedua, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat terkhusus pada usaha mikro kecil dalam membuka usaha baru serta menghilangkan regulasi yang tumpang tindih.

"Sehingga dalam perizinan mendirikan UMKM lebih mudah dengan hanya mendaftar saja," ujar Presiden Joko Widodo.

Tak hanya itu, pembentukan Perseroan Terbatas (PT) tidak dibatasi oleh adanya modal minimum, dan pembentukan Koperasi dapat dibentuk dengan hanya 9 orang saja. Sedangkan untuk sertifikasi halal bagi UMKM akan dibiayai oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo juga menjamin bahwa izin kapal nelayan untuk menangkap ikan hanya dilakukan kepada Kementerian KKP saja. "Tak perlu ke Kementerian Perhubungan dan instansi yang lainnya," ucap Presiden Joko Widodo.

Alasan ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya dalam pencegahan pemberantasan korupsi.

Presiden RI Jokowi mengatakan hal ini jelas dapat dilakukan karena sistem perizinan disederhanakan dan diintegrasikan serta dilakukan secara elektronik sehingga akan menekan pungli.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES