Peristiwa Daerah

GP Ansor Kabupaten Malang Tolak Omnibus Law Pengesahan UU Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:02 | 62.20k
Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad saat berorasi di depan Gedung DPRD. (Foto: Ansor Kabupaten Malang)
Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad saat berorasi di depan Gedung DPRD. (Foto: Ansor Kabupaten Malang)

TIMESINDONESIA, MALANG – Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja juga disampaikan GP Ansor Kabupaten Malang.

Setidaknya ada tujuh poin terkait keberadaan  pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. Selain penolakan, diantaranya mendorong seluruh elemen bersama-sama menolak UU itu.

Kemudian GP Ansor Kabupaten Malang juga mendorong seluruh aktifis mahasiswa dan buruh melakukan aksi penolakan dengan damai tanpa anarkis.

"Karena masih ditengah pandemi Covid-19, maka kami menempuh jalur konstitusional lebih pas (menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)," ujar Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad kepada TIMES Indonesia, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, sikap dari GP Ansor Kabupaten Malang tersebut sudah sejalan dengan sikap resmi PBNU dalam menolak UU Cipta Kerja ini.

"Kami mendukung upaya konstitusional PBNU dalam menolak UU Cipta kerja dengan akan mengajukan judicial review atas UU Cipta kerja," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama PBNU mengajukan uji materi UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Jalur hukum merupakan jalan terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibandingkan mobilisasi massa. Kami juga mendesak presiden untuk tidak segera menandatangani UU Cipta kerja," ungkapnya.

Namun apabila PBNU menginstruksikan untuk mobilisasi massa terkait Omnibus Law Cipta Kerja itu kata dia, maka sebagai Banom NU, GP Ansor Kabupaten Malang siap kerahkan massa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES