Pendidikan

IAIN Jember Resmikan Laboratorium MK Pertama di Indonesia

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:30 | 133.41k
Gedung MK. (foto: setkab.go.id)
Gedung MK. (foto: setkab.go.id)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember meresmikan Laboratium Mahkamah Konstitusi (MK) Fakultas Syariah IAIN Jember, Jumat (9/10/2020) secara virtual. Hakim MK Wahiduddin Adams yang hadir secara virtual dalam peresmian tersebut menyatakan bahwa Laboratorium MK di IAIN Jember tersebut merupakan yang pertama di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IAIN Jember, terutama oleh Fakultas Syariah, dan saya juga bersyukur karena ini merupakan Laboratorium MK pertama yang ada di PTKIN se-Indonesia," kata Hakim Wahiduddin.

Wahiduddin menjelaskan bahwa keberadaan Laboratorium MK di sana menandai makin tipisnya batasan antara bidang ilmu hukum sebagai warisan dari pemikiran Barat dengan bidang ilmu syariah.

"Kajian mengenai Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi didominasi oleh referensi dari cendekiawan Barat. Akan tetapi, sebuah laboratorium mengenai Mahkamah Konstitusi didirikan di Fakultas Syariah," tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya akan menjadi menarik apabila laboratorium tersebut menjadi pusat yang memelopori kajian-kajian yang mempertemukan gagasan-gagasan mengenai konstitusi dan konstitusionalisme dengan sudut pandang ilmu syariah.

Wahiduddin mencintohkan, di Fakultas Hukum para mahasiswa diajari soal prinsip-prinsip apabila terjadi konflik norma maka berlaku kaidah lex spesialis derogat legi generalis (hukum khusus membatalkan hukum yang umum) atau lex posteriori derogat legi priori (hukum yang baru membatalkan hukum sebelumnya atau yang lama).

Namun, bagi para mahasiswa Fakultas Syariah atau santri di pesantren, menurutnya hukum itu sudah lazim dipelajari meski tidak dengan istilah dalam bahasa latin.

"Dalam ushul fiqih, juga dikenal dengan nasakh mansukh. Model penalaran nasakh mansukh itu kurang lebih serupa dengan lex specialis atau lex posteriori," terangnya.

Rektor IAIN Jember Babun Soeharto dalam sambutannya berharap Laboratorium MK Fakultas Syariah IAIN Jember dapat menjadi wadah untuk mahasiswa mengeksplor kemampuannya dalam bidang hukum.

"Terutama dalam dunia beracara. Dan saya berharap juga laboratorium itu bisa memberikan manfaat, terutama dalam ujian materiil yang sangat hari ini yaitu tentang Omnibus Law," ujar Babun yang juga merupakan Ketua Forum PTKIN se-Indonesia tersebut.

Sementara iti, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember M. Noor Harisudin mengatakan, keberadaan Laboratorium MK menjadi sarana edukasi kepada mahasiswa maupun masyarakat tentang peran MK di dalam sistem hukum Indonesia.

"Laboratorium MK IAIN Jember ini menjadi penguatan tentang pelajaran MK, yaitu apa itu MK, perkembangannya, dan sebagai rujukan bahwa MK adalah sebuah lembaga terakhir dalam suatu pengujian undang-undang, atau permasalahan hukum yang sering terjadi saat ini yaitu seperti Omnibus Law, itu nantinya bisa diuji oleh MK sebagai lembaga yang bisa memutuskan permasalahan tersebut.” imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES