Pemerintahan

Enam ASN Pemkab Haltim Terima Sanksi Moral dari KASN

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:05 | 39.96k
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir (foto: Halik Djokrora for TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir (foto: Halik Djokrora for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim), Maluku Utara.

Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Haltim dinyatakan melanggar netralitas. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Bupati sleaku pembina kepegawaian.

Rekomendasi sanksi mengacu surat KASN tertanggal 15, 18 dan 25 September 2020 yang ditembuskan ke Bawaslu Haltim.

ASN yang direkomendasi KASN di antaranya, Abdurahman Baidin (Kasubag Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perjanjian Kinerja dan bencana pada Setda Haltim), Muhammad Zulkifli (Kabag Pemerintahan Setda Haltim), M. Rifai Hi Abdul Latif (Pelaksana di Dinas Kesehatan Kab Haltim).

Juga, Djamal Esa (Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Halmahera Timur), Malawat Soar (Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Haltim) serta Kader Karim (Pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Pemda Haltim).

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, mengaku telah menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN. Ia membenarkan, sesuai surat rekomendasi, jika KASN telah menyurati Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN.

Sanksi berupa hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN kepada ASN dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Haltim pada Pilkada serentak tahun 2020, pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Suratman Kadir dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (9/10/2020)

Suratman menyatakan, rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN di lingkungan Pemkab Haltim tersebut, berawal dari temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Haltim sebelum ini.

Hingga akhirnya Bawaslu Haltim meneruskan laporan dugaan pelanggarannya kepada KASN, yakni dalam hal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran.

"Rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini pada dasarnya merupakan tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya kita tangani," sebut Suratman Kadir

Suratman juga menambahkan, dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Bahkan dirinya juga kembali menegaskan dan mengingatkan agar ASN di Kabupaten Haltim tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN serta bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Haltim yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam surat rekomendasi tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN.

Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka disampaikan melalui website pemerintah daerah/media elektronik yang dapat diakses oleh publik atau dibaca pada upacara yang dihadiri pegawai.

"KASN juga menyatakan, bukti penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka disampaikan ke KASN dalam bentuk tangkapan layar webside/kliping Koran/foto/video,"sebut Suratman.

KASN berharap agar rekomendasi sanksi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini.

Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindaklanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN tersebut.

Suratman juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada Kabag Pemerintahan Pemkab Haltim adalah Sanksi Disiplin sedang. Di mana sanksi Disiplin Sedang jika mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 ada tiga (3) sanksi yakni, pertama Penurunan pangkat 1 tingkat,  kedua  tidak boleh melakukan pengusulan selama satu priode serta yang ketiga penurunan berkala 1 tingkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES