Peristiwa Daerah

Heboh Poster Mengajak Pelajar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banyuwangi

Jumat, 09 Oktober 2020 - 18:48 | 105.05k
Poster ajakan untuk demo tolak UU Cipta Kerja di Banyuwangi. (FOTO: Istimewa)
Poster ajakan untuk demo tolak UU Cipta Kerja di Banyuwangi. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Baru-baru ini, masyarakat Kabupaten Banyuwangi dihebohkan dengan beredarnya poster ajakan kepada pelajar untuk mengikuti demo tolak UU Cipta Kerja secara besar-besaran pada Senin (12/10/2020) mendatang.

Poster ini telah menyebar luas di media-media sosial. Sontak, poster ini menimbulkan keresahan para orang tua yang kebetulan mengetahuinya. Mengingat disejumlah daerah, demo serupa diwarnai dengan tindakan aksi anarkis.

Dalam poster itu juga mewajibkan pelajar menggunakan baju hitam-hitam. Dengan titik aksi di depan gedung DPRD Banyuwangi. Mereka juga mewajibkan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu ada pula kalimat ajakan untuk berjuang bersama melawan dan membatalkan Omnimbus Law dengan menggunakan hastag.

=

omni2f37a0d0d5303c4b.jpg

Munculnya poster itu, membuat aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap ajakan pelajar melakukan aksi demo. Tak hanya itu, polisi juga melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi adanya keterlibatan anak dibawah umur dalam aksi demonstrasi.

"Informasinya sudah kita terima. Kita masih melakukan penyelidikan siapa yang membuat dan sengaja menyebar poster ajakan itu," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Jumat (9/10/2020).

Saat ini polisi sudah melakukan antisipasi dengan melakukan imbauan dan koordinasi dengan beberapa pihak. Seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Banyuwangi.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan imbauan kepada wali murid untuk tidak mengizinkan anaknya yang masih pelajar ikut serta dalam aksi demo tersebut.

"Sudah kita lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Wali Murid, para guru dan kepala sekolah untuk tidak mengizinkan mereka ikut serta dalam demo ini," tambahnya.

Menurut Kapolresta, keterlibatan anak dibawah umur dalam kegiatan demonstrasi dilarang sesuai dengan pasal 87 UU 23 tahun 2002. Sehingga bagi masyarakat yang mengajak anak dibawah umur akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu kita akan melakukan tindakan bagi siapapun yang akan melibatkan anak di bawah umur khususnya ajakan bagi pelajar dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja (di Kabupaten Banyuwangi) ini," kata Kapolresta Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES