Gaya Hidup

Di Kafe Ecobrick Jombang, Pembayaran Bisa dengan Tukar Sampah

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:57 | 267.10k
Kafe Ecobrick di Jalan R.A. Kartini No. 12 Jombang Jawa Timur. (foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kafe Ecobrick di Jalan R.A. Kartini No. 12 Jombang Jawa Timur. (foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANGKafe dan angkringan Ecobrick yang ada di Jombang, Jawa Timur ini mengusung kosep unik. Selain tempat duduk dan mejanya menggunakan bahan baku bahan bekas yang di modifikasi melalui pengelolaan Ecobrick, kafe ini juga melayani pembayarannya dengan tukar sampah yang sudah dipilah.

Kafe tersebut dikelola oleh komunitas lingkungan Sanggar Hijau Indonesia yang dipimpin oleh Shanti Ramadhani (40).

Kafe-Ecobrick-2.jpg

Kepada TIMES Indonesia, Shanti bercerita tentang konsep kafe unik ini, Ia menerangkan bahwa Ecobrick open space merupakan ruang-ruang sosial interaktif. Di sini, ada ruang edukasi, bank sampah, dan Ecobrick Modular, 

"Di sini Ecobrick cafe memungkinkan pengunjung untuk menciptakan ruang sendiri serta dapat membarter makanan dan minuman dengan ecobrick dan hasil tabungan Bank Sampah," ungkap Shanti, Kamis (1/10/2020).

Shanti mengatakan, konsep kafe ecobrick sebagai cara revolusioner untuk memanfaatkan berton-ton plastik sekaligus mengajak pengunjung untuk terlibat dalam gerakan kampanye pemanfaatan sampah plastik.

Layaknya kafe, di sini pengunjung bisa menikmati aneka makanan dan minuman. Untuk minuman yang disajikan minuman tema herbal dengan bahan alami.

Kafe-Ecobrick-3.jpg

Soft opening angkringan-eco dilakukan pada 30 September kemarin, di Jl. R.A. Kartini No. 12 Jombang Jawa Timur. Turut mengundang teman-teman dari Forum Masyarakat Madani Jombang (FMMJ) serta menghadirkan live music dari komunitas Keroncong Jombang. Acara ini juga dibalut dengan pembentukan forum untuk mengawal dan mengadvokasi isu lingkungan dan sampah di Jombang. Tentu saja kegiatan soft opening angkringan-eco, menggunakan protokol yang ketat. 

Shanti mengungkapkan konsep kafe seperti ini atas keresahannya kepada masyarakat yang yang abai akan sampah.

"Gaya hidup konsumtif dan praktis membuat sebagian orang abai terhadap pengelolaan sampah yang dihasilkan, dibakar atau dihanyutkan ke sungai merupakan solusi praktis yang kerap dilakukan oleh sebagain masyarakat, hal tersebut berdampak pada penurunan kualitas lingkungan baik di tanah, air dan udara serta mengancam kesehatan jiwa," ungkapnya.

Larangan serta ketentuan pidana terhadap pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah.

"Padahal sudah Jelas Undang-undang yang mengaturnya," bebernya.

Shanti berharap, kehadiran Kafe dan angkringan Ecobrick bisa memunculkan kepedulian masyarakat terhadap permasalahan sampah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES