Peristiwa Daerah

Satpol PP Kota Bandung Tindak 143 Pelanggar AKB Sepanjang September

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:36 | 37.60k
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono. (FOTO: Humas Pemkot Bandung for TIMES Indonesia)
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono. (FOTO: Humas Pemkot Bandung for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Selama pemberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini, Satuan Polisisi Pamong Praja Kota Bandung (Satpol PP Kota Bandung) telah menindak 143 pelanggar.yang sebagian besar yakni badan usaha yang melebihi jam operasional.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menyatakan, mayoritas para pelanggar ini yakni dari minimarket. Yaitu melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ucap Slamet di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020). 

Slamet mengungkapkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawaiannya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennnya. Jadi alasan apapun Kalau sudah melebihi jam operasinal kita minta langsung ditutup dan identitasnya ditahan dilakukan pencatatan dan dikenai sanksi denda,” imbuh Slamet.

Kendati terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slamet mengatakan, pelanggaran terbanyak di tempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker. Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 100 ribu.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.

Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.

Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp 47 juta yang sudah disetorkan Satpol PP Kota Bandung ke kas daerah. “Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berkahir,” kata Slamet Agus Priono yang ingin masyarakat disiplin di masa AKB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES