TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) mengeluarkan surat edaran kampanye batik hingga ke pelosok desa.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendes PDTT RI Taufik Madjid tersebut, kegiatan kampanye batik diawali dengan kegiatan "Nge-Gowes Berbatik" bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Mendes PDTT RI) pada hari Jum'at, 25 September 2020 lalu.
Kemudian dirangkai dengan kegiatan grand launching Kampanye Batik sekaligus peluncuran "Gerakan Membeli Batik Secara Online", bersamaan dengan Peringatan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober 2020.
Tidak itu saja. Dalam kampanye batik ini, kendaraan dinas eselon 1 dan 2 Kemendes PDTT RI dibranding dengan motif batik. "Seluruh pejabat dan staf Kemendes PDTT wajib mengenakan baju batik mulai 25 September - 25 Oktober 2020. Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, TPP Pusat, TPP Provinsi, TPP Kabupaten, PD dan PLD mengenakan baju batik mulai 2 Oktober - 25 Oktober 2020," kata Taufik Madjid. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |