Wali Kota Cirebon: Ekonomi Yes, Corona No
TIMESINDONESIA, CIREBON – Wali Kota Cirebon belum menetapkan jam malam dikarenakan banyaknya pertimbangan. Namun terhitung mulai hari ini Satgas Covid-19 akan menindak tegas bagi masyarakat yang abai.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon Mulai tanggal 1 Oktober protokol kesehatan harus lebih disiplin lagi," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Kamis (1/10/2020).
Sedangkan tentang aktivitas ekonomi kata Azis, tetap berjalan seperti biasa namun, harus dengan standar protokol kesehatan. Ia berharap pelaku usaha dapat lebih disiplin, menindak tegas pengunjung yang datang dan menjaga jarak kursi.
"Ekonomi yes, corona no", kata Azis.
Azis mengingatkan pelaku usaha di Kota Cirebon, bahwa Ia peduli terharap ekonomi masyarakatnya di tengah pendemi. Namun dengan Kota Cirebon masuk dalam deretan Kota kategori zona merah dengan angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 250 pasien, 18 pasien dalam isolasi, 149 pasien selesai isolasi dan 16 pasien meninggal, semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sangat menghargai apa yang dikatakan oleh provinsi bahwa Kota Cirebon masuk dalam zona merah, kami tidak berkecil hati. Justru ini membuat kami lebih semangat didalam memberantas Covid-19 di Kota Cirebon," ujarnya.
Menurut Azis, yang terpenting adalah cara penanggulangannya, untuk itu Satgas Covid-19 telah mempersiapkan sebanyak 200 kamar isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Kami berprinsip lebih baik melaksanakan test swab secara rutin, menjaring masyarakat yang positif, kemudian kami karantina. daripada kami membiarkan masyarakat tidak diketahui kesehatanya," kata Azis secara tegas.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan skema pemberlakuan jam malam.
"Pembatasan jam malam ini, yaitu pada jam 20:00 wib operasional pelaku usaha dihentikan dan jam 21:00 wib seluruh aktivitas masyarakatnya dibatasi, kecuali siskamling," kata Agus.
Gusmul sapaan akrabnya mengatakan dilihat dari kondisi Kota Cirebon yang masuk dalam Zona Merah harus segera di berlakukan PSBB yang nantinya akan ada penyekatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |