Pemerintahan

Amanat PKPU, Peraih Suara Terbanyak Berhak Gantikan Sugirah di DPRD Banyuwangi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:22 | 57.95k
Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, angkat bicara mengenai polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) H Sugirah dari DPRD Banyuwangi, Jawa Timur. Menurutnya, sesuai prosedur, calon pengganti adalah peraih suara terbanyak.

“Peroleh suara terbanyak berikutnya di partai itu dan Dapil (Daerah Pemilihan) itu,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Acuanya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Tepatnya pada Pasal 9 ayat 1, yang berbunyi bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

“Yang mengajukan adalah Sekretaris DPRD Banyuwangi ke KPU. Dan terkait pengganti PAW H Sugirah, kami belum menerima surat dari Sekretaris DPRD Banyuwangi,” ungkap Ari Mustofa.

Dijelaskan, pada proses pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) lalu, KPU Banyuwangi, telah mendapat surat pengunduran diri dari H Sugirah. Dan pengunduran diri dari kursi dewan tersebut telah diproses. Namun tentang siapa sosok pengganti yang diajukan DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, hingga saat ini belum masuk ke KPU Banyuwangi.

Diketahui, pada kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi, H Sugirah telah mengundurkan diri dari jabatan wakil rakyat. Kader partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut dipercaya untuk maju menjadi Cawabup Banyuwangi. Mendampingi Cabup Ipuk Fiestiandani. Yang selanjutnya didapuk menjadi pasangan Nomor Urut 2 dalam pesta demokrasi lima tahunan Pilbup Banyuwangi.

Terkait PAW, Ari, sapaan Ari Mustofa, juga menjabarkan bahwa peraih suara terbanyak masih dimungkinkan untuk tidak dipilih sebagai pengganti. Selain diatur dalam PKPU, aturan internal tiap-tiap partai pun ikut menjadi faktor penentu.

Seperti diamanatkan pada Pasal 9 ayat 2 PKPU No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Yang isinya, dalam hal calon pengganti antar waktu anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota, digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

“Misal, ketika calon pengganti sudah tidak lagi menjadi kader partai, atau mengacu AD ART partai sudah tidak memenuhi syarat, maka pengganti adalah peraih suara terbanyak berikutnya,” gamblang Ari Mustofa.

Mengutip data perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019, di Dapil 4 Banyuwangi, PDI Perjuangan berhasil meraih 3 kursi dewan. Kursi pertama diraih Patemo dengan perolehan 12.071 suara. Kursi kedua ditempati H Sugirah dengan 5.946 suara, dan kursi ketiga diraih Yayuk Banar Sri Pangayom yang mengumpulkan 4.527 suara.

Selanjutnya, peraih suara terbanyak keempat adalah Andik Santoso. Dengan perolehan sebanyak 4.450 suara. Dan Andik, yang hingga kini masih menjadi kader PDI Perjuangan, telah menjadi Kepala Desa (Kades) Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Dengan mundurnya H Sugirah, masyarakat, pendukung dan relawan Andik Santoso mendesak Kades yang masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan tersebut untuk tampil sebagai pengganti Sugirah.

“Sebagai kader partai dan pengemban amanah partai, saya punya kewajiban untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ucap Andik Santoso, ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia.

Menjadi Kades, menurutnya adalah pengejawantahan dari amanat kepercayaan masyarakat. Sedangkan duduk sebagai wakil rakyat adalah sebuah kesempatan untuk memberi sumbangsih yang lebih besar kepada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Serta sebagai penjawab keinginan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES