Entertainment

Dok! Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Kamis, 01 Oktober 2020 - 01:09 | 88.74k
Lucinta Luna saat menghadiri sidang putusan via online (Foto: Tangkapan Layar Youtube Zerrin Channel)
Lucinta Luna saat menghadiri sidang putusan via online (Foto: Tangkapan Layar Youtube Zerrin Channel)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyanyi dan selebgram Lucinta Luna dijatuhkan vonis atas dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/09/2020).

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Hakim Eko Aryanto.

Majelis hakim memerintahkan agar semua barang bukti yang terdiri dari dua jenis psikotropika, ekstasi, serta sebuah handphone segera dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Eko Aryanto juga memberikan waktu selama 14 hari jika pihak Lucinta Luna ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, Lucinta Luna tersandung kasus narkoba pada 11 Februari lalu. Ia ditangkap di apartemen di kawasan Kebon Sirih bersama dua orang rekannya dan satu orang yang disebut pasangannya. Polisi menemukan tiga butir ekstasi di keranjang sampah serta menemukan dua obat golongan psikotropika di dalam tas Lucinta Luna.

Setelah ditangkap mereka dibawa ke Polres Jakarta Barat dan hasil tes urine Lucinta Luna menyatakan positif narkoba. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES