Peristiwa Daerah

Begini Pilihan Bagi Warga Negara Asing Setelah 5 Oktober 2020

Rabu, 30 September 2020 - 22:26 | 111.47k
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, AMD.SH.MSi saat mendapat banyak pertanyaan dari peserta sosialisasi terkait orang asing dalam keimigrasian. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, AMD.SH.MSi saat mendapat banyak pertanyaan dari peserta sosialisasi terkait orang asing dalam keimigrasian. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Apa yang akan diberlakukan terhadap orang di Indonesia setelah tanggal 5 Oktober 2020? Pasalnya banyak warga negara asing yang masih berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang

"Kalau aturan konsisten diberlakukan, maka kami memberi 3 pilihan untuk orang asing, mengajukan Visa baru, terkena overstay atau harus keluar dari Indonesia. Mereka tinggal pilih," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, AMD.SH.MSi, Rabu (30/9/2020).

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang akan mulai menghitung tanggal 6 sudah overstay. Secara rinci jumlah orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang cukup banyak.

"Sejak awal Januari 2020 kami telah banyak mengeluarkan ijin tinggal karena keadaan darurat, pandemi Covid-19. Rincian jumlahnya saya tidak hafal karena berbicara jumlah harus berdasarkan data yang akurat. Namun yang jelas cukup banyak," tegasnya.

Mereka, kata Ramdhani juga sudah banyak yang bertanya, berkonsultasi  kepada Imigrasi apa yang harus mereka lakukan, sementara banyak maskapai penerbangan yang belum bisa masuk ke Indonesia.

"Kalau mereka milih keluar Indonesia, maka tidak akan mudah kembali lagi ke Indonesia mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Belum lagi berhadapan dengan soal penerbangan, serta pengurusan hal-hal lain," tambah Ramdhani.

Atau, lanjut Ramdhani, kalau mereka bersedia membayar denda pelanggaran overstay yang  perharinya Rp 1 juta.

"Tapi dari sekian solusi itu, yang paling masuk akal, hanya dua yakni memperpanjang ijin kunjungan di sini karena ITAP dan ITASnya akan mati atau mereka bersedia membayar denda pelanggaran overstay itu," kata Ramdhani. 

Jadi memberi kepastian terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia yang mempunyai ijin tinggal yang tidak bisa kembali ke negaranya, bukan karena kemauannya untuk tidak kembali ke negaranya. Tapi karena masa pandemi.

"Kita masih konsern terkait masalah ini. Meskipun sudah ada larangan terkait Permenkumham semua orang dilarang, tetapi kan masih klausul-klausul siapa yang bisa diberi kelonggaran untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ramdhani menambahkan, inilah yang kalau dilihat dari kacamata keimigrasian sebagai kebijakan Pemerintah Indonesia yang sangat soft, sementara kalau melihat aturan aturan di negara lain jauh lebih keras.

Dicontohkan mereka yang punya ijin tinggal terbatas, ijin tinggal tetap karena proyek strategis nasional itu masih ada. "Tetapi kalau di negara lain sudah tidak ada hal-hal seperti itu," katanya.

Jadi kalau aturan konsisten diberlakukan, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, AMD.SH.MSi, maka hanya ada 3 pilihan, mengajukan bisa baru, terkena overstay, atau harus keluar dari Indonesia. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES