Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Ini Kebijakan Ridwan Kamil Soal Klaster Covid-19 Dua Ponpes di Jabar

Rabu, 30 September 2020 - 22:17 | 47.69k
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat rakor Penanganan Covid-19 di Pesantren bersama Menko  Kemaritiman melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/20). (Foto: Humas Jabar for TIMES Indonesia)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat rakor Penanganan Covid-19 di Pesantren bersama Menko  Kemaritiman melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/20). (Foto: Humas Jabar for TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif. 

Hal itu disampaikannya saat rakor penanganan Covid-19 di pesantren bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/20) sore.

“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” jelas Ridwan Kamil. 

Namun, jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan    ruang-ruang karantina mandiri. “Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” kata Ridwan.

Dengan demikian, KBM tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing – masing.  

“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama 14 hari untuk melakukan persiapan penanganan,” jelas Kang Emil.

Dalam rakor tersebut, ia mengusulkan agar dana Rp2,6 triliun dari Kementerian Agama yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren, untuk dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing,” ungkap Kang Emil.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. 

"Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan Covid-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya," kata Ridwan Kamil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES