Peristiwa Nasional

PK Anas Urbaningrum Dikabulkan Mahkamah Agung

Rabu, 30 September 2020 - 22:08 | 93.00k
Anas Urbaningrum, terpidana kasus uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 Miliar. (Foto: kompas.com)
Anas Urbaningrum, terpidana kasus uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 Miliar. (Foto: kompas.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Karena sudah dikabulkan permohonan tersebut hukuman Anas berkurang menjadi 8 tahun penjara dari 14 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Anas yang terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Putusan PK tersebut diketok oleh Hakim Agung Sunarto selaku ketua Majelis, dan didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Hakim Agung Sunarto.

Tapi, hakim juga mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.

Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015.

Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara. Salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam. Anas Urbaningrum lantas mengajukan PK pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES