Politik Pilkada Serentak 2020

Sebut ASN Ketakutan, Nasdem Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan

Rabu, 30 September 2020 - 21:32 | 100.96k
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan (bermasker) dan Sekretaris Fraksi Nasdem, Sibro Malisi (pegang mic) saat jumpa pers (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan (bermasker) dan Sekretaris Fraksi Nasdem, Sibro Malisi (pegang mic) saat jumpa pers (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Fraksi Partai Nasdem Kota Probolinggo, Jatim, menyebut ASN di lingkungan pemkot setempat ketakutan bakal kehilangan karir birokrasi. Nasdem pun membuka posko pengaduan.

Perasaan takut itu muncul menyusul kebijakan Pemkot Probolinggo yang membebas tugaskan tiga pejabat eselon dalam beberapa pekan terakhir, yang dinilai melakukan pelanggaran berat.

Yakni Tutang Heru Aribowo (Staf Ahli Wali Kota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik), Dwi Hermanto (Kepala DPM PTSP dan Naker), dan Moh. Arif Billah (Kepala UPT Pasar pada DKUPP).

Tak hanya dibebas tugaskan, dua pejabat yang disebut pertama kemudian ditugaskan sebagai staf kecamatan. Tutang di Kecamatan Kedopok, dan Dwi Hermanto di Kecamatan Kademangan.

"Hari ini, PNS dihantui rasa takut. Takut membantu masyarakat, takut dianggap salah oleh Wali Kota Probolinggo," kata Sekretaris Fraksi Nasdem di DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi dalam jumpa pers, Rabu (30/9/2020).

Jumpa pers dihadiri Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, seluruh anggota Fraksi Nasdem di DPRD kota setempat, kader partai dan sejumlah simpatisan.

Sibro menyebut, langkah pemkot tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Utamanya pasal 27 ayat 1. Karenanya, kebijakan batal demi hukum.

Nasdem mendesak pejabat pembina kepegawain mengembalikan ketiga pejabat yang dimaksud ke posisi semula.

"Meminta ASN dan non ASN untuk tidak takut kepada kebijakan yang sewenang-wenang. Dan melapor ke DPRD atau Fraksi Nasdem jika ada tindakan intimidasi hingga ancaman sepanjang bekerja sesuai dengan norma dan UU, serta peraturan yang berlaku," begitu kutipan redaksi pers rilis Nasdem.

Berkaitan dengan itu, Nasdem membuka posko pengaduan selama 24 jam untuk menampung keluh kesah ASN. "Pengaduan bisa disampaikan ke pengurus Nasdem," kata Sibro.

Zulfikar Imawan menambahkan, pihaknya akan bersurat ke 9 lembaga terkait dengan ini. Meliputi Ketua DPR Cq Pimpinan Komisi II, Mendagri, Men PAN-RB, KASN, Kepala BKN, Ketua Fraksi Nasdem DPR, Kepala BKN Kantor Regional Jatim, Gubernur Jatim, Ketua DPRD dan Wali Kota Probolinggo.

"Kami akan memint anggota DPR Fraksi Nasdem yang duduk di komisi II untuk mengawal penuh masalah pemberhentian dari jabatan ini," kata pria yang biasa disapa Iwan ini.

Berita sebelumnya, Tutang melaporkan yang dialaminya ke KASN. Ia juga menggugat ke PTUN. Langkah itu seolah menjawab sikap dingin Pemkot Probolinggo yang mempersilakan pejabat yang dicopot menempuh jalur hukum.

"Kalau ada yang dirasa kurang puas, ada jalan lain, yaitu PTUN. Dipersilakan. Kalau menang, ya ndak papa. Kalah, ya ndak papa," kata Wakil Wali Kota Probolinggo, HM. Soufis Subri, Jumat (28/8/2020), didampingi Sekda Ninik Ira Wibawati.

Subri menegaskan, keputusan itu tak ada unsur like and dislike (didasarkan pada rasa uka atau tidak suka pada seseorang).

Ia menyatakan, ada proses yang tak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan masalah ini. "Pada akhirnya nanti ini akan terbuka kenapa dan seperti apa," katanya perihal kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES