Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Kabupaten Bandung

Rabu, 30 September 2020 - 20:36 | 56.63k
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan. (FOTO: OJK Jabar for TIMES Indonesia)
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan. (FOTO: OJK Jabar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara,  di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung. 

Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menjelaskan, pencabutan izin usaha juga dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK, untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

“BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK,  karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen,” jelas Triana dalam rilisnya, Rabu (30/9/20). 

Menurutnya kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. 

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, kata Triana, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” imbau Kepala OJK Jabar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES