Kuliner

Kemenparekraf RI: Kopi Arabika Dieng Segera Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Rabu, 30 September 2020 - 07:05 | 122.84k
Kopi Arabika yang dipanen dari wilayah Pegunungan Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah. (FOTO: Kemenparekraf RI)
Kopi Arabika yang dipanen dari wilayah Pegunungan Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah. (FOTO: Kemenparekraf RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tiga varian Kopi Arabika Banjarnegara, Jawa Tengah yang tumbuh di pegunungan Dieng akan segera mendapat tanda Indikasi Geografis (IG). Ini setelah Kemenparekraf RI (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kemenparekraf/Baparekraf, Dr. Robinson Sinaga, menjelaskan fasilitasi Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu program tahunan Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf dalam rangka meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Kopi-Arabika-2.jpg

"Sejak 2017, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi pendaftaran 9 produk Indikasi Geografis di berbagai wilayah di Indonesia. Di 2020 ini, Kemenparekraf/ Baparekraf memfasilitasi pendaftaran IG Kopi Dieng Banjarnegara. Dengan difasilitasinya Kopi IG Pegunungan Dieng Banjarnegara, Jawa Tengah nantinya akan memiliki 3 Kopi IG," ujar Robinson, Senin (29/9/2020). 

Sebagai informasi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

Kopi-Arabika-3.jpg

Perlindungan IG telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Robinson melanjutkan, fasilitasi pendaftaran produk Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi Kabupaten Banjarnegara. Sebab, wilayah tersebut memiliki kopi yang merupakan kekayaan alam potensial. 

Robinson berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Banjarnegara tidak hanya paham dalam memproduksi kopi, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI), terutama Indikasi Geografis. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bahwa Indikasi Geografis yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi," ujarnya. 

Berkaitan dengan ini, Kemenparekraf RI menggelar acara sosialisasi Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara pada 23-24 September lalu. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota MPIG Kabupaten Banjarnegara menghadiri kegiatan ini. Pada kegiatan ini peserta juga melakukan penyusunan dokumen deskripsi Kopi Arabika Dieng Banjarnegara yang diperlukan untuk pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.  (*)

Ekoran-30-09-2020-Kopi-Arabika-Dieng.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES