Pemerintahan

Pinjaman 200 Miliar Pemkab Morotai Menunggu Hasil Konsultasi Banggar DPRD

Selasa, 29 September 2020 - 23:29 | 70.82k
Suasana rapat dengar pendapat antara Banggar DPRD dan TAPD Pulau Morotai. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Suasana rapat dengar pendapat antara Banggar DPRD dan TAPD Pulau Morotai. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Badan Anggaran Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara gelar rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rencana pinjaman Pemkab Pulau Morotai sebesar 200 Miliar ke Pemerintah Pusat atau Kementerian Keuangan RI.

Pinjaman tersebut bersifat khusus dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi di masa New Normal Pandemi Covid-19 yang sementara berlangsung saat ini. Hearing berlangsung di Lantai II ruang sidang DPRD Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (29/09/2020) sore.

Ketua Banggar dan juga selaku Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, di dampingi oleh wakil Ketua I DORD, Judi R. Dadana memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota Banggar DPRD. Sementara dari Pemda sendiri dihadiri Ketua Tim TAPD Sekertaris Daerah (Sekda) Muhammad M. Kharie bersama anggota.

Dalam rapat internal tersebut, Banggar DPRD sepakat akan mengkonsultasikan ke sejumlah instansi terkait seperti BPK Provinsi Malut, Kemenkumham perwakilan Provinsi Malut dan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara.

Sementara anggota DPRD, Rasmin Fabanyo berpandangan dengan merujuk pada PP 43 Tahun 2020 terkait program pemulihan ekonomi ini secara garis besar pemerintah melakukan pemulihan dalam bentuk investasi sehingga ada peminjaman lewat BUMN ada juga dipinjamkan dana lewat Pemerintah Daerah dalam bentuk program.

Menurut Rasmin, kalau tidak ada program baru yang mendahului APBD Perubahan maka, tanpa ada persetujuan DPRD juga sudah selesai. "Tapi, ini kan masuk pada APBD baik perubahan maupun induk sehingga dengan dasar itu kami akan lebih dulu berkonsultasi karena, memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dimaklumi oleh Pemda," ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua I DPRD, Juhdi R Dadana menambahkan karena, persoalan ini sudah dilakukan rapat secara internal maka perlu juga dikonsultasikan DPRD sehingga mendapat penjelasan yang lebih detail dari institusi terkait agar kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Mahmud Kiat. Kata Politisi Golkar ini, putusan Banggar DPRD misalnya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan agar hasilnya bisa menjadi dasar untuk Banggar DPRD mengambil keputusan.

Demikian juga Heran Rekamole, wakil rakyat asal PDIP mengatakan, berkaitan dengan pinjaman, Banggar DPRD juga penting untuk mengetahui analisis yang kaitannya dengan konsultasi ke BPK Provinsi sebagai sandaran hukum. Sehingga DPRD dalam mengambil keputusan tidak menyalahi aturan dan mekanisme yang telah diatur.

Sementara Kadis Keuangan M. Umar Ali mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen yang sudah dikonsultasikan ke Kemenkeu, Kemendagri, dan PTSNI. Namun jika ada yang masih kurang pihaknya akan melakukan perbaikan.

"Dokumen yang kami berikan sebelumnya itu tentang keuangan, kalau yang hari ini tentang SKPD teknis kemudian kami akan teliti lagi terkait angka-angka, jadi ini merupakan satu dokumen utuh yang akan diserahkan ke Banggar DPRD untuk dikonsultasikan ke Ternate," ujar Kadis Keuangan M Umar Ali, S.E. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES