Ekonomi

Owner Baba Rafi Peringatkan Publik Tak Sembarangan Catut Merek Dagang

Selasa, 29 September 2020 - 22:33 | 208.28k
Ilustrasi Kebab Turki Baba Rafi.(Instagram Baba Rafi)
Ilustrasi Kebab Turki Baba Rafi.(Instagram Baba Rafi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Owner Kebab Turki Baba Rafi Hendy Setiono mengeluarkan peringatan dan pengumuman terkait merek Kebab Turki Baba Rafi dan Container Kebab By Baba Rafi.

Pengumuman ini dikeluarkan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Selasa (29/9/2020). 

Baba-Raffi.jpgOwner Kebab Turki Baba Rafi Hendy Setiono

Dalam perjanjian Hendy Setiono kepada Kuasa Hukumnya Husendro, SH, MH dan Tiur Hasmida Hutagalung S.H., M.H. menjelaskan, bahwasanya usaha mereka berkedudukan di Jakarta dan Surabaya. Dengan ini memberitahukan kepada khalayak ramai beberapa haI-hal tekait bisnis tersebut. 

"Bahwa klien kami merupakan pemilik merek dagang Kebab Turki Baba Rafi yang terdaftar atas nama klien kami pada Daftar Umum Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan lntelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," terang Husendro.

Kategori tersebut antara lain, Kebab Turki Baba Rafi Kelas 30 (berdasarkan Nice Classification edisi 9) yang berlaku sampai dengan tanggal 12 Maret 2029.

Kebab Turki Baba Rafi Kelas 35 (berdasarkan Nice Classification edisi 9) yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Maret 2029.

Kebab Turki Baba Rafi Kelas 45 (berdasarkan Nice Classification edisi 9) yang berlaku sampai dengan tanggal 12 Maret 2029.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan ini pihaknya memperingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan ini. 

Baik berupa kegiatan produksi, menjual dan memasarkan produk-produk dengan menggunakan merek Kebab Turki Baba Rafi, tanpa seizin pemilik. 

Termasuk penandatangan perjanjian waralaba tanpa sepengetahuan pemegang merek dagang. Supaya terhindar dari tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

''Harapannya, dengan adanya peringatan dan pengumuman ini tidak ada yang dirugikan. Jika ada penyalahgunaan dikemudian hari, maka kami akan menyelesaikannya dengan secara hukum,'' pungkas Hendy Setiono, Owner dari Kebab Turki Baba Rafi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES