Peristiwa Daerah

Kegiatan KAMI Dibubarkan Polisi, Apa Alasannya?

Senin, 28 September 2020 - 19:28 | 37.83k
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kegiatan organisasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dibubarkan polisi, Senin (28/9/2020) siang. Aksi tersebut dibubarkan demi keselamatan masyarakat, kegiatan tersebut juga melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut dilakulan berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat. Lalu kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, ditempat tersebut juga mendapat penolakan. Dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, yang berakhir dibubarkan Polisi.

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.

"Asesmen di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker," jelas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim.

Trunoyudo mengatakan, kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017. Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian.

"Yang selanjutnya adalah, juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," jelas Kombes Pol Trunoyudo.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau agar kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan KAMI ini sebaiknya dilakukan secara virtual, atau yang tidak mengumpulkan massa. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES