Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Indramayu: Paslon 03 Paling Banyak Langgar Aturan Kampanye di Tengah Pandemi

Senin, 28 September 2020 - 19:23 | 50.00k
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi. (Foto: Nurhidayat/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi. (Foto: Nurhidayat/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pasangan Calon atau Paslon nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat (Mantap) menjadi pasangan yang paling tidak patuh aturan kampanye di masa pandemi Covid-19. Data Bawaslu Indramayu, mereka paling banyak melakukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye di Kabupaten Indramayu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, dari 6 dugaan pelanggaran kampanye di masa pandemi, 5 diantaranya diduga dilakukan paslon Mantap. Meski tidak secara langsung menjadi pelaksana kegiatan, namun paslon 3 diduga mendompleng kegiatan warga.

"Pelaksanaannya memang diinisiasi oleh masyarakat tapi ada atribut paslon di lokasi kegiatan," ujar Nurhadi, Senin (28/9/2020).

Lima dugaan pelanggaran yang dilkukan paslon 03 adalah pertunjukan konser di Kecamatan Pasekan, Lomba Kicau Burung di Kecamatan Indramayu, Lomba Motor Trail di Kecamatan Cikedung, Lomba Mancing di Kecamatan Losarang dan Kecamatan Haurgeulis.

Sedangkan satu dugaan pelanggaran lagi berupa kegiatan tatap muka namun tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam pertemuan acara keluarga di Kecamatan Sindang, dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 (Toto Sucartono-Deis Handika).

Nurhadi juga menyayangkan dalam dua hari pelaksanaan kampanye justru sudah ditemukan banyak dugaan pelanggaran.
 
Pihaknya bersama anggota Kelompok Kerja (Pokja) Penerapan Protokol Kesehatan yang terdiri dari Bawaslu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP sudah melakukan pembahasan untuk melakukan tindak lanjut. 

Pokja akan memberikan peringatan jika terbukti kegiatan tersebut melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan warga dari penyebaran virus corona.

Terlebih bagi kegiatan-kegiatan yang lolos dari pengawasan, seperti pertunjukan konser, lomba mancing di Kecamatan Haurgeulis, serta pertemuan tatap muka tanpa mengindahkan protokol kesehatan pihaknya akan melakukan pemanggilan panitia acara untuk klarifikasi.

Padahal, pihak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada para paslon agar bisa melakukan kegiatan kampanye yang dilarang sebagaimana Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020.


"Kegiatan-kegiatan yang dilarang diantaranya kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, konser, atau rapat umum, kegiatan olahraga seperti jalan dan sepeda santai, kegaiatan sosial seperti bazar, donor darah dan perlombaan serta peringatan hari ulang tahun partai politik," ujarnya.

Senada, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Supriadi menambahkan, selain dua hari kemarin, laporan dugaan pelanggaran juga didapat pada hari ini.

Kegiatan masyarakat berupa pesta laut yang hari ini diduga tidak memgindahkan protokol kesehatan. Lagi-lagi diduga didomplengi oleh paslon 03. 

Meski demikian, pihaknya sudah melayangkan surat kepada panitia untuk dilakukan pencegahan.

"Yang mendomplengi Paslon Nomor 3 lagi, tapi Panwascam sudah membuat surat untuk dilakukan pencegahan. Memang itu bukan diselengggarakan tim sukses tapi didomplengi," ujar Supriadi. 

Ia mengimbau, para paslon tetap patuh dan taat pada aturan larangan kampanye dengan mengumpulkan banyak massa. Pertemuan terbatas tetap boleh dilaksanakan dengan peserta maksimal 50 orang dan benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. 

"Bawaslu Indramayu mengimbau agar paslon memperhatikan aturan tersebut dan tidak mengulangi kegiatan yang banyak mengumpulkan massa," ujar dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES