Peristiwa Daerah

Raperda RDTR Paciran dan RPIK Lamongan Akhirnya Disetujui

Senin, 28 September 2020 - 18:47 | 70.40k
Fadeli, Bupati Lamongan saat menandatangani Raperda RDTR Paciran dan RPIK Lamongan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lamongan, Senin (28/09/2020)  (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIME Indoneia
Fadeli, Bupati Lamongan saat menandatangani Raperda RDTR Paciran dan RPIK Lamongan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lamongan, Senin (28/09/2020) (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIME Indoneia

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Paciran dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Lamongan 2020-2040 yang sempat melalui beberapa tahapan pembahasan, akhirnya disetujui.

Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri ini resmi ditandatangi oleh Bupati Lamongan, Fadeli dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD. 

Bupati Fadeli mengungkapkan, dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini maka peran aktif Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD Lamongan sangat besar, mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

"Dua Raperda ini sangat penting sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan di Kabupaten Lamongan," kata Fadeli dalam sambutannya saat rapat paripurna, Senin (28/09/2020). 

Sebagai langkah awal setelah disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, Bupati Lamongan menyatakan, Pemkab akan segera mengirimkan Raperda dimaksud kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi.

Sehingga kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan untuk dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. "Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bersama pada hari ini dapat membawa Lamongan yang lebih maju dan sejahtera," ucapnya. 

Keseluruhan substansi yang diatur dalam Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Lamongan ini telah disandingkan dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lamongan Tahun 2020-2040. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES