Peristiwa Daerah

Ini Tiga Poin yang Disepakati Plt Bupati Muqit dan DPRD Jember

Senin, 28 September 2020 - 16:14 | 33.14k
Suasana pertemuan antara Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dengan pimpinan DPRD Jember, Senin (28/9/2020). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Suasana pertemuan antara Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dengan pimpinan DPRD Jember, Senin (28/9/2020). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menemuni sejumlah pucuk pimpinan DPRD Jember, Senin (28/9/2020). Pertemuan dimaksudkan untuk menyambung kembali komunikasi antara eksekutif dan legislatif yang sekian lama dinilai mandek.

Ada tiga kesepakatan yang terjalin di dalam pertemuan tersebut.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menerangkan, tiga kesepakatan itu antara lain pertama, soal mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kerja Perangkat daerah) yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019, dan selanjutnya memberlakukan kembali Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.

Kedua, rencana akan meneruskan pembahasan APBD 2020. Ketiga, membahas RAPBD 2021.

"Alhamdulillah, baru saja Plt Bupati bersilaturahim di sini. Kami sudah satu frame dalam hal memberikan kebaikan menyemaikan untuk masyarakat Jember. Ada tiga poin utama yang sudah kita sepakati bersama. Pertama komitmen menindaklanjuti hasil litsus Irjen Kemendagri terkait dengan SOTK, kedua adalah komitmen kami disisa waktu yang sangat mepet untuk menyelematkan APBD tahun 2020, kemudian juga komitmen kami untuk membahas RAPBD 2021. Kata kuncinya adalah prosedural, artinya semua sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang ditabrak," kata Itqon.

Dalam pertemuan silaturahmi di Ruangan Ketua DPRD Jember tersebut hadir antara lain, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi serta Wakil Ketua DPRD Jember yakni Agus Setiawan, Ahmad Halim, dan Dedi Dwi Setiawan. Selain itu, Sekretaris Daerah Ir Mirfano juga hadir mendampingi Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief.

"Kami mohon doa dan dukungan, ini komitmen yang luar biasa dari Plt Bupati Jember ini mendapatkan rida dari Allah. Target selesai membahas APBD segera, karena Plt Bupati langsung memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran untuk membahas itu di internal. Kalau melihat waktu, maksimal 15 sampai 20 hari selesai Perda tersebut. Artinya ketika dibahas, maka Tim Anggaran dan Badan Anggaran ujungnya adalah sama yakni bisa muncul Perda APBD dan itu terakhir yakni 30 November 2020," ujarnya.

Sementara Plt Bupati Jember KH Abdul Muqiet Arif menyampaikan, pihaknya menjajaki kemunginan apa yang bisa dilakukan selama 71 hari ke depan selama menjadi Plt Bupati Jember.

"Ternyata, kami sudah ada komitmen dengan pimpinan dewan, ada agenda besar untuk bisa dilaksanakan. Kami akan menindaklanjuti arahan dari Irjen Kemendagri, membahas APBD 2020 dan membahas RAPBD 2021. Demi kepentingan masyarakat Jember, akan segera kita laksanakan sesederhana mungkin tetapi tidak menabrak aturan. Pada prinsipnya seperti itu," terang Muqit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES