Peristiwa Daerah

Polres Majalengka Amankan DPO Pelaku Pencurian Kacang Kedelai 35 Ton

Senin, 28 September 2020 - 15:10 | 62.92k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar Konferensi pers, terkait pencurian kacang kedelai 35 ton. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar Konferensi pers, terkait pencurian kacang kedelai 35 ton. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – S alias Edi (45) warga Kota Bandar Lampung yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tertangkap oleh tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.

S melakukan aksi pencurian kacang kedelai seberat 35 ton bersama sejumlah tersangka lainnya. Dia sempat kabur bersama tiga pelaku lainnya yang masih DPO, sedangkan empat orang penadah warga Majalengka dan Sumedang, lebih dulu dibekuk polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Tasikmalaya, pada Minggu (27/9/2020).

"Namun, pada saat ditangkap tersangka malah melawan petugas, sehingga anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya, di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020).

Menurut Bismo, pelaku S sendiri bersama tiga tersangka lainnya yang masih buron tersebut, merupakan pelaku pencurian kacang kedelai sebayak 35 ton yang diangkut mobil truk tronton milik salah satu perusahaan PT Surya Permata Abadi (SPA) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, S bersama komplotan lainnya juga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang sopir truk tronton tersebut dan mayatnya ditemukan di wilayah hukum Polres Batang, Jateng.

Selanjutnya, kata dia, pelaku setelah berhasil membunuh sang sopir yang mengangkut kacang kedelai itu dan jenazahnya dibuang di wilayah Polres Batang, Jateng.

"Pelaku langsung membawa mobil tronton bermuatan kacang kedelai itu dan dijual ke para penadah yang berada di wilayah Kecamatan Palasah, Majalengka dan para penadah yang berjumlah empat orang sudah kita amankan lebih dulu," Jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sopir bersama pelaku tersebut, sudah saling kenal. Karena, pelaku sendiri merupakan mantan karyawan di perusahan tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa antara korban dan para tersangka sempat bernegosiasi harga kedelai yang akan dijual tanpa sepengetahuan perusahaan. Namun dalam obrolan tersebut ada perselisihan tentang harga.

Sehingga, lanjut Kapolres, terjadi penyiksaan didalam mobil Avanza hitam yang disewa oleh para pelaku. Korban sendiri disiksa di jok bagian belakang yang dilakukan oleh tersangka.

"Korban sendiri meninggal dunia, karena disiksa dan dijerat dengan menggunakan seutas tali oleh pelaku," Jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa kasus pencurian yang disertai pembunuhan berencana tersebut, akan dilimpahkan ke wilayah hukum Polres Batang, Jateng. Karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) berada di wilayah Batang, Jateng.

"Namun, akibat perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," Jelasnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Majalengka berhasil mengamankan empat pelaku kasus penadah serta penjual barang hasil curian kacang kedelai. Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, di lokasi berbeda.

Tiga pelaku berinisil A (53), DS (43) dan OKM (41) merupakan warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan, satu tersangka lainnya, berinisial RO (45) penduduk Kabupaten Sumedang.

"Komplotan penjahat ini, merupakan pelaku penadah barang hasil curian berupa kacang kedelai seberat 35 ton, milik salah satu perusahaan PT Surya Permata Abadi (SPA)," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (18/9/2020).

Akibat perbuatannya, para tersangka, Polres Majalengka menjeratnya dengan pasal 480 KUHP. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES