Peristiwa Daerah

Hingga September 2020, BKSDA Jabar Telah Selamatkan 10 Satwa Langka dari Majalengka

Senin, 28 September 2020 - 15:27 | 81.62k
Polres Majalengka bersama BKSDA Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait perdagangan satwa langka dilindungi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka bersama BKSDA Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait perdagangan satwa langka dilindungi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat  (BKSDA Jabar) berhasil menyelamatkan 10 ekor satwa langka yang dilindungi dari wilayah Kabupaten Majalengka dan dilepasliar kembali ke habitatnya, sejak Bulan Januari hingga September 2020.

Polisi Hutan (Polhut) BBKSDA Jawa Barat, Ade Kurniadi Karim mengatakan, sebanyak 10 ekor satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan tersebut, jenis burung Elang, Alap-alap dan burung Tiong Emas.

BKSDA Jawa Barat 2

"10 Satwa langka dilindungi yang berhasil diselamatkan tersebut. Diantaranya, 5 ekor berasal dari Polres Majalengka dan 5 ekor hasil penyerahan dari warga Majalengka yang secara sukarela," ungkap Ade kepada TIMES Indonesia, Senin (28/9/2020).

Selain itu, Ade juga kembali mengimbau terhadap warga Kabupaten Majalengka agar segera menyerahkan satwa dilindungi jika ada yang dipelihara masyarakat.

"Kami minta bantuan dari semua pihak yang memelihara hewan langka segera menyerahkan kepada petugas BKSDA, karena sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur larangan pemeliharaan satwa dilindungi," katanya.

Menurut dia, sampai kini pihaknya masih melakukan imbauan dan tindakan preventif untuk mengantisipasi maraknya warga memelihara satwa langka. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990, sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka.

BKSDA Jawa Barat 3

Dia menjelaskan, selain melakukan sosialisasi dan imbauan larangan memelihara hewan langka pihaknya juga rutin merazia pasar-pasar hewan. Razia tersebut dilakukan secara reguler guna memastikan tidak ada hewan yang dilindungi dijual di pasar.

"Ketika mendapat laporan adanya jual beli satwa langka biasanya petugas langsung menuju lokasi. Setelah berhasil mendapatkan hewan diperjual belikan, akan dilakukan observasi sebelum dikembalikan ke hutan yang menjadi habibat binatang dilindungi itu," jelas Polhut BKSDA Jabar ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES