Peristiwa Daerah

Anggota DPRD: Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Probolinggo Kurang Pengawasan

Senin, 28 September 2020 - 15:07 | 46.77k
Nuruddin, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Nuruddin, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Menyikapi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, Nuruddin, menilai minimnya pengawalan atau pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama kelangkaan pupuk bersubsidi.

Pria dari Fraksi PPP ini menuturkan, pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo sangat minim, mulai dari agen sampai pada petani sendiri.

Hal itu dinilai memberikan celah bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk menimbun pupuk bersubsidi dengan jumlah yang besar.

"Meskipun saat ini ada kartu tani, namun sejauh ini kartu tersebut masih belum aktif. Dan manfaatnya masih belum dirasakan secara penuh oleh petani di Kabupaten Probolinggo," paparnya, kepada TIMES Indonesia, Senin (28/9/2020).

Untuk menanggulangi kelangkaan pupuk setiap tahunnya, Nuruddin berpendapat, pemrintah harus memfungsikan badan usaha milik desa atau BUMDes, menjadi agen pupuk untuk mendisitribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di desa masing-masing.

"Pengurus BUMDes sangat faham jumlah pupuk yang dibutuhkan oleh petani, karena BUMDes pasti mengetahui berapa luas lahan yang dimiliki oleh para petani dimasing-masing desa," katanya.

Dengan itu, dirinya menilai akan memberikan jawaban dalam menangani kelangkaan pupuk bersbsidi, yang hampir dirasakan setiap tahun oleh petani di Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan data yang diperoleh, di Kabupaten Probolinggo, Jatim, hanya 9 persen petani yang memperoleh kartu tani hingga akhir Agustus. Angka itu setara dengan 10.202 orang.

Padahal, jumlah petani yang tercantum dalam e-RDKK berjumlah 117.027 orang. Artinya, ada 106.825 petani yang belum menerima kartu atau setara dengan 91 persen.

Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menerbitkan SK nomor 491 tertanggal 19 Agustus 2020 berisi penerapan kartu tani sebagai syarat bagi petani, termasuk di Kabupaten Probolinggo, untuk menebus pupuk bersubsidi berlaku mulai September 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES