Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP RI Beri Sanksi Anggota Bawaslu Gunungkidul
TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDUL – Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara sah dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Ya (melanggar kode etik) keputusannya tanggal 23 September 2020 oleh DKPP," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Minggu (27/09/2020).
Pelanggaran kode etik itu, bermula saat Bawaslu Gunungkidul menangani perkara terkait sengketa Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati, pada Pilbup Gunungkidul 2020. Dalam perjalanan perkara tersebut, pengadu tidak puas dengan kinerja Bawaslu yang dinilai banyak kejanggalan. Hal itu mengakibatkan Bawaslu dilaporkan oleh pihaknya yang tidak puas itu ke DKPP RI.
Sehingga sampai dalam putusan, DKPP mengambil kesimpulan diantaranya memang Bawaslu Gunungkidul tidak profesional dan tidak cermat dalam menangani kasus tersebut. Salah satunya, mencantumkan keterangan saksi ahli yang tidak hadir dalam persidangan, tidak cermat menilai keabsahan alat bukti dan menetapkan keputusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan dan melanggar tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Atas temuan temuan itu, mereka kemudian dinyatakan bersalah, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kelimanya kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras bagi Is Sumarsono selaku anggota. Dan sanksi peringatan bagi Tri Asmiyanto selaku Ketua Bawaslu merangkap anggota dan Sudarmanto, Rosita serta Rini Iswandari, masing-masing sebagai anggota," terang Bagus, membacakan salinan putusan DKPP RI yang ia terima.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto menghormati keputusan DKPP RI itu. Hal ini sebagai bahan instropeksi, sehingga harapannya ke depan Bawaslu Gunungkidul makin baik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |