Pemerintahan

PDI Perjuangan: Pjs Bupati Pulau Taliabu Harus Tetap Netral

Minggu, 27 September 2020 - 06:47 | 47.98k
Wakil Ketua BP Pemilu dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Foto: Dok Budiman)
Wakil Ketua BP Pemilu dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Foto: Dok Budiman)

TIMESINDONESIA, PULAU TALIABU – Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri RI, Drs. Maddaremmeng resmi ditetapkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pjs Bupati Pulau Taliabu)  hingga 5 Desember mendatang.

Dirinya ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama Aliong Mus-Ramli melaksanakan cuti kampanye.

Selain itu, Maddaremmeng juga akan menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Tak kalah penting, ia diberikan tanggungjawab untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) kabupaten Pulau Taliabu, menegaskan agar Pjs Bupati Maddaremmeng, untuk tetap fokus menjalankan tugas pembantuan pemerintah pusat di daerah dan tetap netral serta tidak menyalahgunaan kewenangan.

"Tugas Pjs bupati adalah memimpin pemerintahan selama masa cuti kampanye bupati dan wakil bupati Aliong Mus-Ramli. Sehingga itu, dia (Pjs bupati) harus tetap netral menggunakan kewenangannya agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu," ujar wakil Ketua BP Pemilu dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada TIMES Indonesia, Minggu (27/9/2020).

Budiman menegaskan Pjs Bupatijuga  tidak diperbolehkan untuk mengarahkan program-program pemerintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang sedang mengikuti kontestasi politik Pilkada Taliabu.

"Jangan politisasi, baik itu program pemerintah pusat, maupun daerah. Apalagi mengarahkan ASN dan perangkat desa untuk menangkan kandidat tertentu," tegasnya.

Pjs Bupati juga diminta tidak mengatasnamakan Parpol tertentu untuk memuluskan kebijakannya dalam pemerintahan selama kurang lebih 2 bulan ke depan. "Saya mau tegaskan bahwa, Penjabat bupati tidak mengatasnamakan Parpol tertentu, apalagi partai kami," tukasnya.

Dia berharap, Bawaslu juga tetap netral sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pjs Bupati Pulau Taliabu serta keterlibatan ASN dalam Pilkada. "Peran Bawaslu sangat diharapkan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Baik itu, Pjs maupun ASN. Sehingga tercipta Pilkada yang bermartabat dan damai," pintanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES