Pemerintahan

Resmi Jabat Pjs Bupati Kepulauan Sula, Ini yang Dilakukan Idham Umasangadji

Sabtu, 26 September 2020 - 18:56 | 235.55k
Penjabat Bupati Kepulauan Sula Idham Umasangadji. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Penjabat Bupati Kepulauan Sula Idham Umasangadji. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menetapkan Idham Umasangadji sebagai Penjabat (Pjs) Bupati Kepulauan Sula berdasarkan usulan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba pada 10 September 2020 lalu.

Selain Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan Idham Umasangadji, terdapat dua nama lain yang diusulkan Gubernur ke Kemendagri RI untuk menjabat Pj Bupati Kepulauan Sula, yaitu Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba, dan Kepala Biro Ekonomi Hasby Pora.

Idham bersama tiga pejabat Pemprov Malut dan satu pejabat dari Kemendagri secara resmi dikukuhkan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba sebagai Pj Bupati/Wali Kota, yang bertempat di Aula Nuku, kantor Gubernur, Sabtu (26/9/2020).

Penjabat Bupati Kepulauan Sula Idham Umasangadji a

Pengukuhan lima Pjs ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian nomor 131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001 dan 131,82-3009 tahun 2020 tentang Penujukan Penjabat Sementara Bupati Wali Kota di 5 Daerah di Provinsi Malut

Tugas Utama Pj Bupati Kepulauan Sula 

Idham menjelaskan, sebagai Pj Bupati, terdapat sejumlah agenda utama yang harus ia jalankan, yaitu memastikan berjalannya roda pemerintahan, memelihara keamanan, memfasilitasi berlangsungnya pilkada serentak 2020, menjaga netralitas PNS selama pilkada berlangsung.

Kemudian, membangun koordinasi yang baik dengan unsur Forkopimda untuk menjaga stabilitas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi kelancaran dukungan terhadap tahapan pilkada, dan percepatan pembahasan serta pengesahan APBD 2021.

Pada momentum Pilkada serentak 2020, Idham menegaskan ASN harus bersikap netral. Seluruh ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap bersikap netral sebagaimana diatur dalam undang-undang  Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.

"Jangan ada politisasi ASN demi kepentingan dalam Pilkada. ketidaknetralan ASN bisa terjadi karena adanya sumber daya yang besar, seperti fasilitas muupun anggaran," ucap Idham Umasangadji kepada TIMES Indonesia usai dikukuhkan

Menurutnya, netralitas ASN harus tetap terjaga, sehingga siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN tetap profesional menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

"Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sula diharapkan dapat terselenggara dengan baik, dengan setiap tahapan selalu memperhatikan profokol kesehatan Covid-19,"tandasnya

Ia juga akan terus mensosialisasikan sekaligus deklarasi netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020, sebagai gerakan moral untuk mendorong para abdi negara di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sula bersikap netral.

Dalam mengawal hal tersebut, Idham akan melibatkan masyarakat, media massa, dan stakeholder untuk bersama menjadi kontrol sosial dalam menjaga Netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Sula.

"Apabila dalam praktik keseharian ditemukan adanya ASN yang terbukti melanggar tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara maka akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham

Mantan Staf Ahli Bupati Kepulauan Sula ini mulai berkantor hari Senin (28/9/2020). "Dan akan mengambil apel pagi sekaligus menyapa ASN di lingkungan Pemkab Sula," ucap Idham UmasangadjiPjs Bupati Kepulauan Sula. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES