Pemerintahan

Gubernur Abdul Gani Kasuba Kukuhkan Lima Penjabat Gantikan Kepala Daerah yang Cuti

Sabtu, 26 September 2020 - 17:38 | 64.63k
Pengukuhan Pjs Bupati/Wali Kota oleh Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (Foto: Zulkifli Ahmad for TIMES Indonesia)
Pengukuhan Pjs Bupati/Wali Kota oleh Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (Foto: Zulkifli Ahmad for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATEGubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, mengukuhkan lima penjabat sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota, yang saat ini cuti karena menjadi peserta Pilkada. Acara digelar di Aula Nuku kantor gubernur, Sabtu (26/9/2020).

Kelima Pj yang dilantik adalah, M. Rizal Ismail Kepala Dinas Pertanian menjabat sebagai PJ Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng Direktus Penaatan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri sebagai Pejabat sementara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Kemudian, Muhammad Irwanto Ali Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten halmahera Utara, Ansar Dally Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Tidore Kepulauan dan Idham Umasangaji Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten Kepulauan Sula.

KH Abdul Gani Kasuba a

Pengukuhan ini mengacu keputusan Menteri Dalam Negeri131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020. Tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Walikota di 5 Daerah di Propinsi Maluku Utara.

Usai melantik lima penjabat sementara dalam sambutan tertulis Gubernur menyampaikan, pelaksanaan pengukuhan pada hari ini merupakan hal yang penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada kabupaten/kota, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2020.

Selain itu Gubernur juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat sementara sesuai Keputusan Mendagri.

Untuk itu, Gubernur meminta kelima Penjabat yang dilantik dapat Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

KH Abdul Gani Kasuba b

"Saya ingatkan kepada saudara-saudara Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab," pintanya.

Gubernur juga berharap, kelima penjabat sementara yang dilantuk agar menjaga kepercayaan dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan permasalahan kepada Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pj Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi.

Kelima Penjabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu, terhitung sejak pengukuhan hingga 5 Desember 2020. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES