Pemerintahan

Helmi Jamharis Ditunjuk Menjadi Plh Bupati Bantul

Jumat, 25 September 2020 - 16:48 | 35.89k
Sekda Bantul Helmi Jamharis saat memberikan keterangan kepada media (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Sekda Bantul Helmi Jamharis saat memberikan keterangan kepada media (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah di Pemkab Bantul menyusul cuti yang akan diambil Bupati dan Wakil Bupati Bantul, mulai Sabtu 26 September 2020. Gubernur DIY mengeluarkan SK penunjukan Sekertaris Daerah Helmi Jamharis sebagai Pelaksana Harian Bupati Bantul (Plh Bupati Bantul). 

Kepastian ini disampaikan Helmi Jamharis usai menerima SK Gubernur DIY Jum'at (25/9/2020) di ruang Sekda Bantul.

Berdasarkan SK Gubernur DIY, Plh Bupati Bantul menjabat mulai 26 September 2020 hingga ditunjuknya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul. 

Helmi memastikan SK Gubernur ini dikeluarkan menyusul belum terdapatnya Pjs Bupati Bantul hingga 25 September 2020. Padahal berdasarkan aturan Bupati dan Wakil Bupati harus mengambil cuti. Setelah keduanya maju kembali sebagai calon kepala daerah. Karena Pilkada sudah memasuki tahap kampanye. 

Terkait dengan pengesahan perubahan APBD 2020. Dapat dilakukan oleh Pjs Bupati dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga Helmi berharap Gubernur DIY segera menunjuk Pjs Bupati Bantul. Agar jalannya roda pemerintahan Pemkab Bantul tidak terganggu. 

"Belum terdapat mekanisme Plh Bupati Bantul dapat mengesahkan perubahan APBD," jelas Helmi Jamharis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES