Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Fatwa Qhisos GNPF Ulama, FPI dan PA 212

Kamis, 24 September 2020 - 19:54 | 92.24k
Informasi Fatwa Qhisos GNPF Ulama, FPI dan PA 212 yang diunggah akun Facebook Sandi. (Foto: Tangkapan Layar TIMES Indonesia)
Informasi Fatwa Qhisos GNPF Ulama, FPI dan PA 212 yang diunggah akun Facebook Sandi. (Foto: Tangkapan Layar TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah informasi terkati fatwa qishos (hukuman dalam syariat islam) dari GNPF Ulama, FPI dan PA 212 beredar di sosial media Facebook. Informasi tersebut, diunggah oleh akun facebook Sandi dibagikan ke Group Facebook Gatot Nurmantyo Road To 2024.

Unggahan Sandi ini diunggahkan pada 20 September 2020 pukul 21.08 WIB, dan telah dibagikan sekali. Postingan ini mendapatkan like dari 3 orang akun. Berikut narasi lengkap yang diunggah oleh Sandi:

Akhir nya keluar juga “Fatwa” Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat.. 

MARI KITA SIAPKAN PASUKAN DI TIAP-TIAP WILAYAHNYA MASING-MASING, KOORDINASI DENGAN DKM-DKM MASJID : 
1. SIAPKAN GOLOK DI TIAP-TIAP MASJID.; 
2. SHAF PERTAMA DIBELAKANG IMAM PARA PENJAGA ULAMA.; 
3. LINGKARI ULAMA DENGAN ORANG2 YANG DIKENAL DARI LINGKUNGAN SEKITAR.; 
4. SIAPKAN HUKUM QISHOS (hutang nyawa dibayar nyawa). 
JIKA TERTANGKAP PELAKUNYA JANGAN HANYA DIHAKIMI HINGGA BABAK BELUR, PATAHKAN JARI2 NYA, ATAU SALAH SATU LENGAN NYA, SETELAH ITU SERAHKAN PADA BABINSA SETEMPAT, JANGAN SERAHKAN DULU KEPADA POLISI, BIAR TNI YANG MEMBONGKAR DATA & DALANGNYA. SETELAH ITU BIARKAN BABINSA YANG MENYERAHKAN KEPADA POLISI... ALLAHUAKBAR.

cek fakta Fatwa QhisosSumber: Postingan Grup | Facebook

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran TIMES Indonesia, informasi terkait fatwa qishos dari GNPF Ulama, FPI dan PA 212 merupakan informasi yang salah. Sebab, tidak ditemukan adanya referensi ataupun data resmi terkait  fatwa qishos dari GNPF Ulama, FPI dan PA 212. 

Penelusuran tim TIMES Indonesia menemukan bahwa informasi yang tersebut merupakan informasi hoaks. Menurut pencarian kata kunci "fatwa qishos dari GNPF Ulama, FPI dan PA 212" di mesin pencarian Google, informasi hoaks tersebut telah diverifikasi oleh turnbackhoax, website dari Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia). 

Dalam artikel dari Mafindo, klaim adanya fatwa hukum Qishas di Indonesia dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 adalah klaim yang keliru. Karena, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

cek fakta Fatwa Qhisos 2Sumber: [SALAH] “Akhir nya keluar juga ‘Fatwa’ Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat” | Turnbackhoax

Dalam penelusuan terkait penyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, tim TIMES Indonesia menemukan bahwa pernyataan sikap tersebut memang benar ada. Bahkan Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan tersebut. Pembenaran pernyataan tersebut diunggah oleh JPNN, dalam artikel berjudul "Sikap FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 terkait Penusukan Syekh Ali Jaber, Jihad!'.

Namun, pernyataan sikap itu, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 merupakan sikap mengecam dan mengutuk keras , terhadap aksi pembunuhan imam masjid di Oku Sumsel dan percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung.

“Menginstruksikan kepada laskar, jawara, pendekar dan brigade serta umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh istikamah dalam berjuang melawan kezaliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam,” bunyi pernyataan tersebut. Kemudian, tiga ormas itu menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum kisas jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

“Mengimbau kepada para ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus masjid serta panitia tablig, agar jangan sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama, dan PA 212,” lanjut bunyi pernyataan itu. Terakhir, FPI, GNPF Ulama, PA 212 menyerukan kepada segenap umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar, serta rongrongan neo PKI.

cek fakta Fatwa Qhisos 3Sumber: Sikap FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 terkait Penusukan Syekh Ali Jaber, Jihad! | JPNN

Pencarian informasi terkait fatwa, ditemukan bahwa fatwa tidak bisa dikeluarkan oleh sembarang orang. Sebab, Fatwa merupakan produk dari sebuah ijtihad yang didefenisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menggunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara' dari kitabullah dan hadis Rasul.

Tim TIMES Indonesia menemukan bahwa untuk fatwa yang akan menjadi pegangan umat dalam menjalankan syariat Islam hanya akan dikeluarkan oleh Mufti. Dalam artikel Republika disebutkan bahwa mufti (orang yang memberikan fatwa) merupakan ulama-ulama yang memiliki kompetensi dari segi ilmu dan pengalaman hidup. Banyak bekal yang harus dimiliki untuk menjadi mufti. Jumhur ulama bersepakat untuk memberi persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat umum, syarat pokok, dan syarat pelengkap. Syarat umum yakni baligh, Muslim, sehat pikiran, dan cerdas. 

cek fakta Fatwa Qhisos 4Sumber: Keluarkan Fatwa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Mufti | Republika

Persyaratan yang berat untuk menjadi mufti, MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya). MUI sendiri dalam proses pengambilan fatwa harus melalui kajian yang sangat apik dan detail. Tak jarang suatu masalah butuh waktu berbulan-bulan karena harus melalui pengkajian yang sangat mendalam. Tak hanya itu, pengkajian MUI yang memakan waktu cukup lama itu pun melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya. Jadi para mubaligh hendaklah merujuk kepada fatwa MUI ketika mendapat pertanyaan serupa di masyarakat.

cek fakta Fatwa Qhisos 5Sumber: Siapakah yang Boleh Memberi Fatwa? | Republika

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa, informasi terkait fatwa qishos dari GNPF Ulama, FPI dan PA 212 yang disertakan dalam unggahan akun Sandi di Group Facebook Gatot Nurmantyo Road To 2024, merupakan informasi hoaks. Sebab, fatwa tersebut bukanlah fatwa resmi dari lembaga yang berwenang. 

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasifatwa qishos dari GNPF Ulama, FPI dan PA 212 merupakan Misleading Content atau Konten Menyesatkan. Konten penyesatan ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES