Peristiwa Daerah

Jual Jimat Lancar Jodoh, Pria Ini Tipu Pembeli Belasan Juta Rupiah

Kamis, 24 September 2020 - 19:29 | 69.41k
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin memegang barang bukti. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin memegang barang bukti. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang pria asal Probolinggo diamankan kepolisian Polresta Banyuwangi setelah melakukan penipuan dengan modus menjual jimat lancar jodoh di Facebook.

Dalam sebulan saja, pria ini berhasil menipu korban belasan juta rupiah.

Pria berinisial PS (27) ini, memakai akun Facebook dengan nama Gus Malik Ibrohim dan Gus Ali Wafa Asegaf. Dengan mencantumkan profil palsu. Foto yang digunakannya, adalah salah seorang kiai kondang asal Situbondo.

Tidak hanya menjual jimat, tersangka PS juga menawarkan jasa ilmu pesugihan, penglaris usaha dan layanan magis lainnya. Pengakuan tersangka, sudah berhasil menipu 25 orang.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banyuwangi yang melaporkan dua akun facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik seorang kiai asal Situbondo,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (24/9/2020).

Kepada polisi, tersangka sengaja memasang profil tokoh ulama besar. Alasannya, agar para korban tertarik dan lebih percaya jampi-jampi dari tokoh agama dibandingkan dukun.

Kepada tersangka, sebelum tertipu, kebanyakan korban selalu mengeluhkan soal urusan ekonomi dan asmara. Tak jarang juga, ada korban yang ingin memiliki ilmu pesugihan.

“Percakapan kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Di situ pelaku meminta sejumlah mahar berupa uang kepada korban sebagai syarat menyelesaikan masalahnya. Uangnya harus ditransfer dahulu," kata Kapolresta.

Korban yang sangat percaya pun, tanpa berpikir panjang kemudian langsung mengirimkan uang. Setelah uang masuk rekening, baik akun Facebook atau nomor korban langsung diblokir begitu saja.

Mayoritas, korban dari penipuan ini adalah warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri. Hampir semuanya, adalah wanita dengan persoalan rumah tangga. Nominal yang diminta tersangka pun bervariasi. Sesuai tingkat persoalan yang sedang dihadapi korban.

"Setelah uang ditransfer, tersangka ini langsung memblokir semua kontak korban. Rata-rata korbannya adalah seorang TKI. Jumlah yang diminta dari TKI ini bervariasi. Dari jutaan sampai di angka Rp 15 juta," sebut Kapolresta Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepolisian Polresta Banyuwangi menjerat tersangka penipuan dengan modus menjual jimat lancar jodoh tersebut dengan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES