Peristiwa Nasional

AJI Dampingi Suara Papua Ajukan Uji Materi UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 24 September 2020 - 18:48 | 24.01k
Ilustrasi Undang-Undang ITE (foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Ilustrasi Undang-Undang ITE (foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemred Suara Papua, Arnoldus Belau bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.

Abdul Manan, selaku ketua Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan bahwa Undang-undang ITE tersebut telah melukai banyak pihak, apalagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat kepada pemerintah.

Menurut Manan, Undang-Undang ITE memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran tanpa memberikan alasan yang jelas.  Adapun kewenangan pemblokiran internet oleh pemerintah itu diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

"Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum," kata Manan kepada awak media saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Kemudian, Abdul Manan menambahkan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal pemblokiran internet rentan untuk disalahgunakan. Misalnya, membungkam orang-orang yang kritis atau yang tidak sejalan dengan pemerintah.

"UU ITE memberikan peluang untuk melindungi kepentingan pemerintah sangat besar," imbuhnya.

Selanjutnya, AJI bersama Pemred Suara Papua memutuskan membawa persoalan ke Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu 23 September 2020. Uji materi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi kewenangan dari Undang Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran.

Manan menyampaikan AJI sebetulnya tidak mempermasalahkan pemerintah melakukan pemblokiran terhadap suatu situs asalkan berdasarkan dasar yang jelas, semisal putusan pengadilan.

"Jadi kami bisa memahami bahwa keputusan pemblokiran itu memang benar untuk kepentingan umum dan bukan atas dasar kepentingan politik," pungkas Abdul Manan, selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait uji materi UU ITE yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES