Peristiwa Nasional

TB Hasanuddin: Perpres Pelibatan TNI Harus Berdasarkan Perintah Presiden

Kamis, 24 September 2020 - 18:10 | 73.65k
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelibatan peran aktif TNI dalam penanggulangan aksi terorisme masih menjadi perbincangan. Masih banyak pihak yang menilai rancangan Perpres Pelibatan TNI harus memiliki persyaratan khusus.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin pun menyampaikan bahwa peran aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.

"Pelibatan TNI ini harus berdasarkan perintah Presiden yang telah dikonsultasikan dengan DPR," kata TB Hasanudin dalam diskusi daring yang diselenggarakan Imparsial, Kamis (24/9/2020). 

Hasanuddin menjelaskan sesuai dengan ketentuan di UUD 1945, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.

"Dalam melakukan tindakan harusnyam TNI harus memiliki legalitas dan legitimasi yang kuat dari Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata," tegasnya. 

Hasanuddin pun menyampaikan masukan dari berbagai pihak memang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas TNI. Meski demikian Hasanuddin mengatakan bahwa terorisme bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. 

"Dalam pemberantasan terorisme, harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa.  Sebab ini adalah ancaman bagi bangsa, semua harus terlibat dengan proporsionalitas yang jelas," kata TB Hasanuddin.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Draf Perpres Pelibatan TNI itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR RI beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama. Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES