Ekonomi

Solusi Dinas Pertanian dan KP Jatim Atasi Kekurangan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 24 September 2020 - 18:29 | 46.89k
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Hadi Sulistyo. (foto: Dok.TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Hadi Sulistyo. (foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan pupuk bersubsidi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebanyak 2.267.827 ton sepanjang tahun 2020 ini. Namun, alokasi pupuk bersubsidi itu masih jauh dari kebutuhan pupuk di Jatim.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (KP) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Hadi Sulistyo mengungkapkan, jika dibandingkan tahun 2019, Jatim mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 2.786.284 ton. 

"Jadi, sekarang ini 81,36 persen dari tahun 2019. Artinya, masih kurang 650.000 ton,” ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Menurut Hadi, alokasi pupuk bersubsidi 2,2 juta ton itu sudah diberikan ke kabupaten sesuai kebutuhan per bulannya. Total serapan di Jatim ini rata-rata sekitar 63 persen. Saat ini, di beberapa kabupaten terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, karena alokasinya berkurang.

Oleh karena itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan surat kepada Kementan untuk mencukupi kekurangan pupuk tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada keputusannya.

“Apakah kekurangan 650 ribu ton pupuk dipenuhi semua atau kurang dari 650 ribu ton, belum tahu. Karena pupuk bersubsidi itu kebijakan pusat, provinsi hanya mengusulkan setelah menampung aspirasi kab-kab,” ungkapnya.

Dinas Pertanian, lanjutnya, tidak bisa merelokasi antar kab untuk mengatasi kekurangan subsidi pupuk itu. Karena sekarang ini kab-kab membutuhkan subsidi pupuk. “Apakah bisa direlokasi, tidak mungkin. Mereka pasti saling mempertahankan,” ucapnya.

Solusinya, tambah Hadi, adalah relokasi antar kecamatan. Yang bisa melakukan Dinas Pertanian kab setempat. “Itu solusinya, sambil menunggu kebijakan dari pusat untuk mencukupi kekurangan pupuk di Jatim,” tuturnya.

Hadi juga menjelaskan keputusan per 1 September 2020 kemarin, harus memakai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ini sudah diusulkan ke Kementan. Dan disetujui bahwa untuk sementara petani yang belum mendapatkan kartu petani boleh mencairkan pupuknya secara manual sampai diberikan batas waktu 1 Januari 2021.

“Setelah tanggal 1 Januari, sudah tidak bisa lagi. Karena itu, pihak BNI yang memberikan kartu tani segera mendorong petani untuk membuat kartu tani,” paparnya.

Soal kabupaten yang terbanyak menerima bantuan subsidi pupuk, Hadi menyebut dilihat dari penyerapan dan ada rumus penghitungannya. Tidak bisa serta merta dibagi begitu saja.

Kabupaten yang penyerapannya terbesar pada 2020 antara lain Jember, Madiun, Nganjuk, Blitar, Situbondo, Mojokerto, Banyuwangi, Tulungagung, Probolinggo dan Bandowoso. “Yang lainnya, rata-rata 79 persen ke bawah. Tapi, kalau dijumlah rata-rata penyerapannya di bawah 69,89 persen dari 2,2 juta ton yang dialokasikan itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada 2020 ini, pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengajukan usulan e-RDKK pupuk bersubsidi ke Kementan sebesar 4.930.917,71 ton. Namun, yang direalisasikan Kementan lebih rendah dari subsidi pupuk tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES