Peristiwa Daerah

Sidang Operasi Yustisi di Bondowoso Digelar Secara Daring 

Kamis, 24 September 2020 - 18:19 | 23.61k
Salah seorang warga saat mendapat sanksi sosial mencium bendera setelahe mendapatkan putusan dari hakim dalam sidang yang dilakukan secara video conference. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Salah seorang warga saat mendapat sanksi sosial mencium bendera setelahe mendapatkan putusan dari hakim dalam sidang yang dilakukan secara video conference. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Untuk meminimalisir jumlah massa saat operasi yustisi Protokol Covid-19. Pelaksanaan sidang putusan di Bondowoso dilaksanakan secara daring, Kamis (24/9/2020).

Jika biasanya, para pelanggar yang terjaring razia langsung disidang di tempat. Namun, kali ini sidang justru dilakukan secara virtual. Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memberikan putusan melalui video conference.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, bahwa itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Apalagi, semenjak pandemi Covid-19 melanda segala aktivitas persidangan dilakukan secara daring. 

"Termasuk operasi yustisi ini. Ini sudah hari ketiga sidang daring. Di operasi-operasi berikutnya akan dilakukan serupa," katanya, saat memimpin langsung operasi di depan Kantor PCNU Jalan KH Agus Salim.

Namun demikian, untuk pembayaran denda terhadap pelanggar tetap dilakukan secara langsung di lokasi. 

Menurutnya, operasi yustisi sendiri akan tetap dilaksanakan sebagaimana evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten. Yakni, akan dilakukan lebih tetap dua kali sehari di lokasi yang jelas berbeda setiap harinya. 

"Ini kerja bareng dalam mendisiplinkan masyarakat agar taat protokol kesehatan," terangnya saat dikonfirmasi.

Ia berharap, dengan adanya penindakan dan sanksi tersebut, warga semakin mematuhi protokol Covid-19. Utamanya rajin mennggunakan masker. "Semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat," harapnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah warga yang melanggar protokol Covid-19 saat Operasi Yustisi mendapatkan putusan beragam. Mulai dari denda dan sanksi sosial, seperti mencium bendera, membacakan Pancasila. Bahkan semua pelanggar distempel tangannya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES