Peristiwa Daerah

Pemkab Probolinggo Bawa Sengketa Pilkades Clarak ke Meja Kasasi

Kamis, 24 September 2020 - 16:58 | 63.85k
Perolehan suara calon dalam Pilkades Clarak. Imam Hidayat (nomor 3) dan Jamil (nomor 4) memperoleh suara imbang (FOTO: Panitia Pilkades)
Perolehan suara calon dalam Pilkades Clarak. Imam Hidayat (nomor 3) dan Jamil (nomor 4) memperoleh suara imbang (FOTO: Panitia Pilkades)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Cerita Pilkades Clarak, Kabupaten Probolinggo, Jatim, berlanjut ke meja kasasi. Permohonan kasasi didaftarkan dengan nomor 172/G/2019/PTUN.SBY jo.No 129/B/2020/PT.TUN.SBY, Kamis (24/92020) oleh Bagian Hukum Pemkab Probolinggo selaku penerima kuasa dari Panitia Pilkades.

"Kami masih melakukan upaya hukum. Jadi, putusan banding sebagaimana yang teradili kemarin belum inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red)," kata Kabag Hukum, Priyo Siswoyo kepada TIMES Indonesia.

Berita sebelumnya, Pilkades Clarak yang dilangsungkan 11 November 2019 diikuti empat calon. Dua calon, yakni Imam Hidayat dan Jamil sama-sama meraih suara terbanyak: 428 suara.

Namun Panitia Pilkades menetapkan Imam sebagai pemanang, karena persebaran suaranya di setiap dusun lebih banyak.

Keputusan itu didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 28/2019 pasal 49 ayat 4. Lalu pada 16 Desember 2019, Imam Hidayat dilantik Bupati Probolinggo, Tantriana Sari.

Tak terima dengan hasil Pilkades, Jamil menggugat keputusan panitia Pilkades Clarak ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya.

Jamil didampingi Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan atau YKBH-BK, dengan kuasa Hukum Fadhil Jaelani. Sementara Panitia Pilkades Clarak, menguasakan ke Bagian Hukum Pemkab Probolinggo.

Di pengadilan pertama, gugatan Jamil ditolak. Kemudian ia mengajukan banding dan diputus 2 September 2020 lalu. Hasilnya, hakim membatalkan putusan sebelumnya berupa keputusan panitia Pilkades tentang Penetapan Calon Kades Terpilih.

Kini, Panitia Pilkades melalui Bagian Hukum Pemkab Probolinggo mengajukan kasasi. "Masing-masing pihak harus sabar dan menunggu peradilan berikutnya (kasasi, Red)," kata Priyo.

Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah pimpinan. "Khususnya yang memberi kuasa (Panitia Pilkades, Red)," imbuhnya.

Lantas bagaimana respon kubu Jamil atas kasasi Pemkab Probolinggo ini? "Monggo itu hak mereka," kata Ketua YKBH-BK, Jumanto, saat dikonfirmasi terpisah. Cerita Pilkades Clarak, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki episode berikutnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES