Politik Pilkada Serentak 2020

Resmi Ajukan Cuti, Ngesti Nugraha Sudah Tak Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 24 September 2020 - 16:45 | 64.08k
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngesti Nugraha dan Basari usai pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (24/9/2020). (FOTO: Dhani Setiawan/TIMES Indonesia)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngesti Nugraha dan Basari usai pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (24/9/2020). (FOTO: Dhani Setiawan/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha sekaligus Calon Bupati Semarang telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara mulai 26 September mendatang.

Surat pengajuan cuti ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai calon Bupati Semarang pada Pilkada 2020 ini.

"Sejak kemarin sudah saya layangkan surat cuti diluar tanggungan negara. Saat itu juga fasilitas yang diberikan pada keluarga kami telah kami kembalikan. Saat ini saya sudah menggunakan fasilitas pribadi, dan tidak tinggal di rumah dinas Wakil Bupati, tapi di rumah saya di Getasan," ungkap Ngesti Nugraha usai pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (24/9/2020).

Surat pengajuan cuti diluar tanggungan negara juga diajukan oleh istri calon wakil Bupati Semarang, Gunawan Wibisono yang mendampingi calon Bupati Semarang Bintang Narsasi Mundjirin.

"Istri saya yang kebetulan sebagai ASN juga telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara sejak penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati hingga 40 November mendatang," ujar Gunawan Wibisono yang akrab dipanggil Soni ini.

Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono

Pengajuan cuti diluar tanggungan negara ini sesuai dengan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Berikut ini bunyi Pasal 72 ayat 1 dan 2 PKPU 4/2017:

(1) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye; b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia PengawasLapangan; dan c. sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.

Aturan PKPU ini yang jadi dasar Calon Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengajukan cuti diluar tanggungan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES