KSP Sebut Batasan Perpres Pelibatan TNI Harus Sesuai UU
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai bahwa kewenangan khusus dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI harus memiliki batasan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang.
"Rancangan Perpres ini harus sesuai dengan UU rujukan utama, khususnya dalam koordinasi dengan BNPT dan Polri," kata Jaleswari dalam diskusi virtual Kamis (24/9/2020).
Jaleswari menyampaikan pelibatan TNI dalam operasi non militer ini telah diatur dalam UU No34 Tahun 2004. Oleh karena itu, pelibatan TNI ini dikendalikan otoritas politik sipil dengan memperhatikan check dan balance yang dimaknai sebagai tugas perbantuan.
"Bukan tugas utama. Pelibatan TNI juga harus berdasarkan grade ancaman dan memperhatikan wilayah, di luar yuridiksi hukum," kata Jaleswari.
Jaleswari juga menyampaikan bahwa rancangan Perpes Pelibatan TNI ini telah mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sebelum disahkan, rancangan Perpres ini nantinya akan mengatur detail tentang mekanisme dan persyaratan pelibatan TNI.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Draf Perpres Pelibatan TNI itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR RI beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama. Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |